Komentar Fahrul Rozi, Caleg Gerindra yang Jatah Kursi DPR-nya 'Direbut' Mulan Jameela, Akui Kecewa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela di kursi DPR

TRIBUNMATARAM.COM - Komentar Fahrul Rozi, caleg DPP Partai Gerindra yang posisinya tergantikan oleh istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela meski meraup suara tertinggi.

Fahrul Rozi mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan yang diambil oleh DPP Partai Gerindra hingga membuat Mulan Jameela sukses melenggang jadi anggota DPR.

Kader Partai Gerindra, Fahrul Rozi menilai dipilihnya Mulan Jameela menggantikan posisinya dan Ervin Luthfi sebagai anggota DPR merupakan keputusan yang tak bijak.

Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR-RI oleh KPU, dipandang akan menjadi preseden buruk dan membuat kekacauan hukum secara nasional.

Mulan Jameela Sempat Sebut Bersyukur Makan Nasi Garam, Ini Rincian Gaji Istri Ahmad Dhani Jadi DPR

Ungkapan Hati Mulan Jameela setelah Berhasil Lolos Jadi Anggota DPR, Ini Tanggapan Istri Ahmad Dhani

Perjalanan Mulan Jameela, Awalnya Teman Duet Maia Estianty, Jadi Istri Ahmad Dhani & Anggota DPR

Ditambah Mulan Jameela, 14 Selebritis Ini Menduduki Kursi DPR, Lengkap dengan Rincian Gajinya

Hal tersebut, disampaikan oleh Fahrul Rozi, caleg Gerindra yang ikut diberhentikan oleh DPP Partai Gerindra bersama Ervin Luthfi dan digantikan oleh Mulan Jameela.

"Ini akan berdampak luas bagi parpol, karena bisa menjadi yurisprudensi atau contoh bagi para caleg lain se-Indonesia dan akan membuat kekacauan hukum nasional," jelas Fahrul saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Minggu (22/9/2019) malam.

Fahrul sendiri menyesalkan sikap DPP Partai Gerindra yang tidak menempuh upaya hukum banding setelah keluar putusan PN Jaksel hingga para kader bersengketa.

"Harusnya pihak tergugat yaitu ketua umum partai dan DPP banding, tapi tidak dilakukan, seakan-akan pihak DPP membiarkan para kadernya bersengketa, khususnya para caleg," katanya.

Fahrul sendiri melihat, jika melihat dari putusan PN Jakarta Selatan dengan penggugat Mulan Jameela cs, sebenarnya dirinya tidak dipecat.

Namun, menjadi imbas dari pelaksanaan eksekusi putusan PN Jaksel karena dari sisi administrasinya memang seperti itu.

Fahrul menyampaikan, langkah DPP Gerindra yang mengeksekusi putusan PN Jakarta Selatan dan meloloskan Mulan Jameela akan dilawannya dengan gugatan secara hukum dan menguji putusan PN Jaksel tersebut.

Terpisah, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Padjadjaran Garut, Hasanudin melihat penetapan anggota DPR-RI pada Pemilu 2019 dilakukan dengan metode sainte league yaitu berdasarkan suara terbanyak hingga diketahui Ervin Luthfie ditetapkan menjadi anggota DPR-RI karena meraih suara terbanyak ketiga di Partai Gerindra.

Jika ada sengketa terkait raihan suara atau kecurangan, menurut Hasanudin menjadi jurisdiksi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya. Namun, tidak ada sengketa di MK terkait Ervin Luthfi.

"Gugatan di PN Jaksel bukanlah sengketa sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017, makanya tidak mengikat proses penentuan caleg terpilih," katanya.

Keputusan KPU terbaru yang mengganti caleg terpilih, dengan cara menggunakan dasar ruang lingkup UU Parpol soal syarat keanggotaan sebagai pintu masuk mengakali pergantian caleg, menurut Hasanudin bisa berimplikasi luas pada kepatuhan sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

"Ini bisa berimplikasi luaa pada tidak dipatuhinya siatem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak menjadi kebijakan partai politik," katanya.

Karenanya, keputusan KPU menetapkan Mulan Jameela dengan menyetujui Pergantian Antar Waktu adalah rancu dan tidak menghormati hasil Pemilu yang ditetapkannya sendiri dan berpotensi melanggar hukum.

"Soal istilah PAW ini, padahal yang bersangkutan kan belum dilantik, ini kerancuan yang nyata," tegasnya.

Seharusnya, jika ada kebijakan internal partai soal PAW, harusnya Ervin Luthfi dilantik terlebih dahulu dan kemudian diproses PAW jika memang ada permintaan partai.

KPU harus konsisten dengan keputusannya dan menghormati proses Pemilu demi kepasrian hukum penyelenggaraan Pemilu.

"Jika mekanisme PAW tanpa pelantikan dan disetujui KPU, ini menunjukkan KPU bekerja tidak sesuai undang-undang, tapi berdasarkan kebijakan partai, ini bahaya bagi proses demokrasi," tegasnya. (Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/09/23/06513461/mulan-jameela-anggota-dpr-ini-komentar-fahrul-rozi-caleg-yang-digantikan?page=all

Ditambah Mulan Jameela, 14 Selebritis Ini Menduduki Kursi DPR, Lengkap dengan Rincian Gajinya

Mulan Jameela menambah panjang daftar selebritis yang berhasil lolos dan masuk jadi anggota DPR RI, ada 14 selebriti ini jadi anggota parlemen.

Istri Ahmad Dhani akhirnya lolos jadi anggota DPR RI.

Sebelumnya penyanyi cantik ini dikabarkan tak lolos karena kalah dalam jumlah suara.

Namun akhirnya Mulan Jameela berhasil menduduki kursi di gedung parlemen.

• Mulan Jameela Jawab Tudingan Jarang Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Gak Bisa Share Video & Foto

Mulan sendiri ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan koleganya, Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Nama Mulan yang masuk dalam anggota DPR menambah panjang daftar seleb yang duduk di kursi parlemen.

Totalnya ada 14 selebritis yang menjadi anggota DPR RI.

Ini dia daftar lengkap seleb yang meramaikan gedung parlemen seperti dikutip Tribun Mataram.com dari Kompas.com.

1. Eko Hendro Purnomo ( Eko Patrio)

Diusung Partai Amanat Nasional (PAN)

Dapil DKI Jakarta I

Perolehan suara 104.564

2. Desy Ratnasari

Diusung Partai Amanat Nasional (PAN)

Dapil Jawa Barat IV

Perolehan suara 86.450

3. Dede Yusuf Macan Effendi

Diusung Partai Demokrat

Dapil Jawa Barat II

Perolehan suara 165.182

4. Tommy Kurniawan

Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Dapil Jawa Barat V

Perolehan suara 33.988

5. Primus Yustisio

Diusung Partai Amanat Nasional (PAN)

Dapil Jawa Barat V

Perolehan suara 86.983

• Ungkap Rindu Pada Ahmad Dhani, Mulan Jameela Unggah Video Safeea dengan Mantan Suami Maia Estianty

6. Rieke Diah Pitaloka

Diusung Partai Demokrat

Dapil Jawa Barat VII

Perolehan suara 169.729

7. Arzeti Bilbina

Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Dapil Jawa Timur I

Perolehan suara 53.185

8. Krisdayanti

Diusung PDI Perjuangan

Dapil Jawa Timur V

Perolehan suara 132.131

9. Rano Karno

Diusung PDI Perjuangan

Dapil Banten III

Perolehan suara 274.294

10. Nurul Arifin

Diusung Partai Golkar

Dapil Jawa Barat I

Perolehan suara 35.713

• Ulang Tahun Bareng, Dul Jaelani Rayakan dengan Meriah, Kontras dengan Mulan Jameela Menangis Sedih

11. Farhan

Diusung Partai Nasdem

Dapil Jawa Barat I

Perolehan suara 52.033

12. Rachel Maryam Sayidina

Diusung Partai Gerindra

Dapil Jawa Barat II

Perolehan suara 145.636

13. Nico Siahaan

Diusung PDI Perjuangan

Dapil Jawa Barat I

Perolehan suara 69.237

• Ulang Tahun Bareng, Dul Jaelani Rayakan dengan Meriah, Kontras dengan Mulan Jameela Menangis Sedih

14. Mulan Jameela

Diusung Partai Gerindra

Dapil Jawa Barat XI

Perolehan suara 13.793

Rincian Gaji DPR

Dikutip TribunMataram dari TribunStyle.com ini dia rincian gaji yang akan diterima sederet selebritis ini.

Menurut laman Intisari, gaji pokok anggota DPR RI berada di kisaran Rp 4-5 juta.

Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta.

Ternyata, tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.

Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui mengenai kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.

Adapun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

• Mitha The Virgin Bantah Ahmad Dhani Bangkrut, Ini Sumber Penghasilan Suami Mulan Jameela Saat Dibui

Jika sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang bersih diterima para anggota DPR RI per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.

Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulannya:

Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp7.200.000.

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp3.750.000.

Tunjangan kehormatan mencapai Rp5.580.000.

• Mitha The Virgin Bantah Ahmad Dhani Bangkrut, Ini Sumber Penghasilan Suami Mulan Jameela Saat Dibui

Tunjangan komunikasi mencapai Rp15.554.000.

Tunjangan listrik mencapai Rp7.700.000

Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR RI, juga akan menerima uang pensiun.

Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

• El Rumi Unggah Foto Bersama dengan Mulan Jameela, Reaksi Maia Estianty Jadi Sorotan

Adapun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.

Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.

• Ahmad Dhani Beri Mandat Khusus untuk El Rumi Terkait Mulan Jameela, Putra Maia Estianty Diminta Ini

Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.

Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atayu suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.

Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.

Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.

(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)