Presiden Mahasiswa Univeristas Trisakti Tolak Pemberian Gelar Putra Reformasi untuk Jokowi
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menolak wacana pemberian penghargaan kepada Presiden Joko Widodo sebagai 'Putra Reformasi'.
TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menolak wacana pemberian penghargaan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sebagai 'Putra Reformasi'.
Penolakan itu dibacakan langsung oleh Dinno di Tugu Reformasi Universitas Trisakti, Tomang, Jakarta Barat, Senin (23/9/2019).
"Belum ada pernyataan resmi dari universitas, tapi kami masih lakukan komunikasi, kalau dari mahasiswa menolak," ucap Dinno.
Dinno mengungkap apa yang menjadi alasan penolakan pemberian penghargaan kepada Jokowi.
Menurut dia, sampai saat Jokowi dinilai belum mampu menuntaskan permasalahan hak asasi manusia ( HAM).
• Angga Dwimas Sasongko Sampaikan Protes Pada Jokowi: Pemerintahan Anda Mencuri Masa Depan Jan Ethes
"Alasan pertama memang dari Pak Presiden, Pak Jokowi, sampai hari ini belum serius menuntaskan masalah HAM, belum juga menuntaskan rencana reformasi," tambah Dinno.
Selain itu, Dinno tidak mengetahui indikator apa yang membuat Presiden Jokowi terpilih menjadi ' Putra Reformasi'.
"Kami enggak tahu ada indikator apa yang menimbulkan keluarnya penghargaan tersebut.
Jadi kami memang sedang komunikasikan dengan pihak universitas. Kalau sikap kami menolak sampai hari ini," kata Donni.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial surat pemberian penganugerahaan dengan nomor surat 339/AK.15/USAKTI/R/IX/2019.
Tertulis dalam surat itu, Universitas Trisakti memberikan penganugerahan Putera Reformasi kepada Jokowi. (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Irfan Maullana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Mahasiswa Trisakti Tolak Penghargaan Putra Reformasi untuk Jokowi"

KPK Beri Mandat Pada Jokowi, Yusril Menilai Hal Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden!
TRIBUNMATARAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo justru bisa menjadi jebakan.
"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019), seperti dikutip Antara.
Menurut Yusril, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.
• Jokowi Klaim Tolak 4 Poin Draf Revisi UU KPK, Faktanya Cuma 2 Poin, Ada Kecurigaan Kecolongan