Kristiadjie mengatakan, kesembilan tersangka akan disangkakan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.
3. Apresiasi kerja polisi
Kuasa hukum keluarga Zainal Abidin dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram) Yan Magandar mengatakan, mereka mengapresiasi kerja Polda NTB yang telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus kematian Zainal Abidin tanpa pandang bulu.
"Kami Tim Hukum sangat salut dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus ini tanpa pandang bulu, dengan adanya penetapan 9 tersangka," katanya.
• Fakta Kematian Zaenal Abidin yang Diduga Bertengkar dengan Polisi, Polda NTB Akan Tetapkan Tersangka
4. Menunggu sikap tegas Polda NTB
Setelah penetapan sembilan tersangka, sambung Yan, sikap tegas Polda NTB akan dilihat jika setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan nantinya terhadap 9 tersangka.
"Tentu masyarakat awam menilai bahwa polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat," jelasnya.
Sumber: KOMPAS.com (Fitri Rachamawati)
Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus meninggalnya Zaenal Abidin (29) yang diduga dianiaya oleh oknum Polres Lombok Timur, saat ini telah memeriksa 14 saksi dari anggota Polisi dan satu dari masyarakat sipil.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Purnama menyebutkan hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing anggota Polisi atas dugaan penganiayaan Zaenal yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Terkait dengan kejadian itu (meninggalnya Zaenal), kita periksa secara konferhensif, sehingga ada tindak pidana yang terjadi, gelar kita pilah, jadi peran masing-masing dapat diketahui, dan ada kejelasan dari kasus ini,” ungkap Purnama di ruangan kantirnya, Jum’at (20/9/2019)
Purnama menyampaikan, siapapun dapat terkena pidana, bukan hanya masyarakat sipil melainkan juga anggota polisi jika terbukti melanggar hukum.
• Warga Mataram NTB Minta Keadilan atas Tewasnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi saat Ditilang
“Apapun yan terjadi dengan tindak pidana yang terjadi di masyarakat, termasuk kepada anggota kita juga dapat terkena tindak pidana, jadi kita secara transparan, sebagai anggota polri juga dapat dikenakan pidana,” ungkap Purnama.