TRIBUNMATARAM.COM - Detik-detik penangkapan Ananda Badudu, dicokok saat tidur, mendadak ada yang menggedor-gedor pintu kamar.
Jumat (27/9/2019), eks wartawan Tempo sekaligus mantan vokalis Banda Neira, Ananda Badudu dijemput polisi karena dianggap mendanai aksi demo mahasiswa di depan kantor DPR, Selasa (25/9/2019).
Musisi sekaligus eks wartawan Tempo Ananda Badudu diamankan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) dini hari sekitar pukul 04.28 WIB.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana yang mengetahui peristiwa tersebut mengatakan, Ananda dijemput polisi dari tempat tinggalnya di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan.
• Kronologi Lengkap Randy Meninggal dengan Luka Tembak saat Demo di DPRD Sultra, Awalnya Ricuh
"(Pukul) 04.00 WIB, Ananda Wardhana Badudu sedang tertidur di losnya. (Pukul) 04.25 WIB ada tamu menggedor-gedor pintu kamar, lalu dibuka oleh kawan Nanda," kata Puri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat pagi.
Rupanya, tamu yang berjumlah empat orang itu adalah penyidik Polda Metro Jaya. Mereka dipimpinan oleh polisi bernama Eko.
Eko sempat menujukkan kartu dan lencana polisi. Sedangkan, tiga orang lainnya tidak mengenakan seragam dan menunjukkan identitas.
Eko kemudian menunjukkan surat penangkapan kepada Ananda atas dugaan keterlibatan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/ MPR RI, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
"Jam 04.55 WIB, tim yang terdiri empat orang membawa Nanda ke kantor Resmob Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Avanza putih didampingi kawan," ujar Puri.
• Mahasiswa Padang yang Turunkan Foto Presiden Jokowi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Puri menyebutkan, peristiwa penangkapan itu disaksikan oleh seorang satpam gedung dan dua orang tetangga Ananda.
Hingga pukul 07.07 WIB, Ananda diketahui masih berada di Polda Metro Jaya didampingi para kuasa hukumnya dari sejumlah organisasi, yakni KontraS, LBH Jakarta, LBH Pers dan Amnesty International Indonesia.
"BAP belum berlangsung, polisi masih apel. Tim kuasa hukum sudah standby," kata Puri.
Sebelumnya, kabar penangkapan Ananda dibenarkan oleh Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma yang mendampingi Ananda ketika penangkapan.
Feri mengatakan, Ananda ditangkap terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa menentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019) lalu.
Seperti diketahu, Ananda menginisiasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa tersebut melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
Ananda yang merupaka mantan personel Banda Neira tersebut juga mengunggah informasi mengenai penangkapan dirinya di akun media sosial Twitter.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda di akun Twitternya, @anandabadudu, Jumat. (Kompas.com/ Ardito Ramadhan)
Siapa Ananda Badudu yang Ditangkap karena Dituduh Danai Demonstran?
Selain jurnalis yang juga sutradara film dokumenter Dandhy Dwi Laksono, musisi Ananda Badudu juga ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) pagi.
Penangkapan Ananda dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan hukum terhadap Ananda saat penangkapan.
"Iya ( Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob (Polda Metro Jaya)," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Siapa Ananda Badudu?
Ananda Badudu atau Nanda awalnya dikenal sebagai musisi. Dia bergabung dalam sebuah band indie, Banda Neira, bersama Isyana Sarasvati, Rara Sekar. Band tersebut didirikan di Bandung tahun 2012.
Ananda menjadi gitaris, pencipta lagu, dan vokalis band tersebut. Banda Neira melahirkan sejumlah lagu hits di antaranya Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Berganti (2016). Namun, band tersebut bubar Desember 2016.
Berdasarkan penelusuran di akun Linkedin Ananda, dia juga berprofesi sebagai wartawan Tempo. Namun, belum diketahui periode waktu dia bekerja sebagai wartawan.
Selanjutnya, cucu dari penyusun Kamus Bahasa Indonesia, JS Badudu, itu bekerja sebagai penulis Vice Indonesia. Dilansir dari laman Vice Indonesia, tulisan terakhir Ananda diunggah pada April 2019.
Ananda juga punya kegiatan lain, yaitu menggalang donasi untuk aksi para mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 23-24 September 2019.
Seperti diketahui, aksi tersebut untuk memprotes revisi UU KPK, RKUHP, dan sejumlah revisi UU lainnya.
Penggalangan dana tersebut, kata dia, tercetus dari kegelisahan akan permasalahan bangsa yang tak kunjung tuntas, dan justru bertambah akibat ulah para petinggi negara yang terlihat seolah tak memihak kepentingan rakyat.
Penggalangan itu dilakukan Ananda melalui situs kitabisa.com sejak hari Minggu lalu.
"Jadi urunan di Kitabisa itu untuk support aksi mahasiswa hari ini dan besok ya, itu sebagai bentuk dukungan kita yang selama ini mungkin diam-diam aja tapi mau kasih aksi nyata gitu," ucap Ananda kepada Kompas.com via telepon, Senin lalu.
"Tapi yang terpenting sebenarnya bukan itu saja, menunjukkan bahwa banyak orang mau men-supportgerakan mahasiswa besok," lanjutnya.
Nantinya, kata Ananda, hasil donasi itu akan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan aksi mahasiswa selama unjuk rasa berlangsung, seperti makanan, minuman, hingga menyewa mobil komando.
Kronologi Penangkapan Ananda
Ananda ditangkap polisi, Jumat pagi. Saat dijemput polisi, dia sempat mengungkapkan alasannya ditangkap polisi lewat akun Twitter.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis dia.
Total ada tiga kicauan yang dituliskan Ananda dalam akun Twitter miliknya soal penangkapan polisi itu. Dua kicauan lainnya, Ananda menulis, "Saya dijemput Polda".
Kicauan lainnya, Ananda mengunggah seorang pria yang memegang kertas berwarna kuning menyerupai surat penangkapan.
Ananda dijemput polisi dari Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan.
"(Pukul) 04.00 WIB, Ananda Wardhana Badudu sedang tertidur di losnya. (Pukul) 04.25 WIB ada tamu menggedor-gedor pintu kamar, lalu dibuka oleh kawan Nanda," kata Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat pagi.
Rupanya, tamu yang berjumlah empat orang itu adalah penyidik Polda Metro Jaya. Mereka dipimpin polisi bernama Eko. Eko menujukkan kartu dan lencana polisi. Sedangkan, tiga orang lainnya tidak mengenakan seragam dan menunjukkan identitas.
Eko kemudian menunjukkan surat penangkapan kepada Ananda atas dugaan keterlibatan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/ MPR RI, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
"Jam 04.55 WIB, tim yang terdiri empat orang membawa Nanda ke kantor Resmob Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Avanza putih didampingi kawan," ujar Puri.
Puri menyebutkan, peristiwa penangkapan itu disaksikan seorang satpam gedung dan dua orang tetangga Ananda.
Hingga pukul 07.30 WIB, Ananda diketahui masih berada di gedung Resmob Polda Metro Jaya didampingi para kuasa hukumnya dari sejumlah organisasi, yakni KontraS, LBH Jakarta, LBH Pers dan Amnesty International Indonesia.
"BAP belum berlangsung, polisi masih apel. Tim kuasa hukum sudah standby," kata Puri.
Kompas.com telah mencoba meminta konfirmasi beberapa pejabat Polda Metro Jaya mengenai penangkapan Ananda. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak polisi. (Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)