Diam Tertunduk Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Diteriaki Sang Kakak, 'Dek Jawab Dek'

Prada DP sempat terdiam setelah mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim karena telah membunuh Vera Oktaria.

(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Prada DP diam saat dijatuhi vonis penjara seumur hidup 

TRIBUNMATARAM.COM - Prada DP sempat terdiam setelah mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim karena telah membunuh Vera Oktaria.

Pandangan Prada DP tertunduk ketika Ketua Hakim Letkol CHK Khazim berulang kali menanyakan apakah terdakwa memahamivonis yang dijatuhkan padanya.

Prada DP hanya menundukkan kepala saat hakim berulang kali menanyakan padanya.

"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.

"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim mengulangi, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Saat itu, dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.

"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut. Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim.

"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.

5 Fakta Vonis Seumur Hidup yang Didapat Prada DP, Terdakwa Sempat Mengantuk hingga Teriakan Kakak

Adapun beberapa fakta unik terjadi saat persidangan Prada DP berlangsung.

Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.

Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.

Sementara itu, Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21).

Seperti diketahui, Prada DP terjerat kasus pembunuhan serta mutilasi Fera.

Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:

1. Prada DP sempat mengantuk saat jalani sidang

Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019).
 
Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved