Demo Ribuan Mahasiswa di Mataram Berakhir Ricuh, 26 Orang Pakai Almamater Unram Ditangkap Polisi

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo mahasiswa di depan Kantor DPRD NTB, Kamis (26/9/2019).

TRIBUNMATARAM.COM - Demo ribuan mahasiswa menolak Undang-Undang KPK dan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dianggap bermasalah di depan Gedung DPRD Provinsi NTB berakhir ricuh, Senin (30/9/2019).

Sedikitnya ada 26 orang ditahan.

"Yang diamankan 26 orang, mereka menggunakan almamater Unram saat diamankan," ungkap Yan Mangandar, selaku anggota Biro Konsultasi Bantuan Hukum, (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Senin.

Warga Mataram NTB Minta Keadilan atas Tewasnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi saat Ditilang

Yan menyebutkan, bahwa ada beberapa non-mahasiswa yang ditangkap, namun pada saat ditangkap, oknum massa tersebut sedang memakai jas almamater Unram.

"Ada non mahasiswa tapi menggunakan almamater saat diamankan, tidak ada yang membawa senjata dan sekarangg masih proses interogasi," ungkap Yan.

Sementara itu, Kapolres Mataram AKBP Saeful Alam menyebutkan, ada sejumlah orang yang diamankan dan belum diketahui jumlah pastinya.

"Ada beberapa mahasiswa yang kami amankan, untuk jumlahnya belum terhimpun," ungkap Saeful, usai membubarkan massa aksi.

Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Dalam Tong Sampah di Kantor

Sebelumnya, masa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian karena masa tidak ingin bubar dari batas menyampaikan aspirasi.

Polisi kemudian membubarkan masa dengan tegas menggunakan mobil water canon, sehingga kemarahan masa juga tidak terelakan, dan terjadi pelemparan batu ke arah Polisi. (Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo Berujung Ricuh di Mataram, 26 Orang Ditangkap"

Demo mahasiswa di depan Kantor DPRD NTB, Kamis (26/9/2019). (KOMPAS.com/IDHAM KHALID)

Demo Mahasiswa di Depan DPRD Ricuh, 3 Polisi Terluka Kena Lemparan Batu

Mahasiswa yang melakukan aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berakhir ricuh mengakibatkan sedikitnya tiga anggota Polisi terluka terkena lemparan batu.

"Tiga anggota polisi yang terluka terkena lemparan batu dari massa mahasiswa," ungkap Kapolres Saeful Alam, usai membubarkan masa aksi, Senin (30/9/2019)

Saeful menyebutkan hingga malam ini, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai provokator.

"Kami sudah mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi provokator," ungkap Saeful.

Baca juga: Demo Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor DPRD NTB

Sebelumnya kericuhan terjadi karena tuntutan mahasiswa aksi tidak dipenuhi. 

Para mahasiswa ingin bertemu dengan anggota DPRD untuk membuat nota kesepakatan bersama mendukung tuntutan massa, tidak hanya sebagai sikap politis tapi sikap atas nama kedaulatan rakyat.

"Kami meminta kepada DPR agar bisa memberikan sikap dengan kop surat DPR dan atas nama rakyat, bukan hanya sekedar sikap politis saja, dan DPR harus mendukung penuh tuntutan kami" ungkap ungkap  KBEM Universitas Mataram Amri Akbar dalam orgasinya.

Hingga menjelang malam aksipun terus berlanjut dan terpaksa dibubarkan oleh pihak polisi dengan menyemprotkan water cannon.

Massa pun membalas dengan lemparan batu ke arah aparat kepolisian. (Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo Mahasiswa di Depan DPRD Ricuh, 3 Polisi Terluka Kena Lemparan Batu"

Polisi menembakan water bombing saat kericuhan dalam unjuk rasa di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dianggap Serang Petugas

TRIBUNMATARAM.COM - Polisi menetapkan 12 pelajar dan 24 mahasiswa sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR RI Senayan.

Adapun para pelajar dan mahasiswa ini ditangkap karena dianggap sebagai pemicu kerusuhan, mulai dari penyerangan petugas hingga perusakan fasilitas umum.

Berikut ini rincian lengkap daftar tersangka demo di depan Gedung DPR RI yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa.

Tercatat 36 orang yang terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa ditetapkan tersangka saat kerusuhan terjadi di Kompleks Parlemen Senayan pada 24-25 September 2019 lalu.

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, pada 24-25 September, tercatat 105 mahasiswa diamankan dengan rincian 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 81 orang lainnya telah dipulangkan.

• LBH Jakarta Terima Aduan 90 Orang Belum Pulang ke Rumah Sejak Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI

Sementara itu, 15 pelajar SMP dan SMA juga diamankan dengan rincian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang dikembalikan ke orangtua.

Adapun, pada 25-26 September, polisi mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar.

Namun, belum ada informasi apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, para mahasiswa dan pelajar itu ditetapkan tersangka penyerangan dan pengrusakan fasilitas umum.

"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka) seperti menyerang petugas, pengrusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

• Ibu Faisal Amir, Mahasiswa Luka Parah saat Demo di DPR Minta Pelaku Menemuinya, Akan Dimaafkan

Sementara, para pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

"Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas," ujar Suyudi.

Suyudi menyebut para tersangka dijerat Pasal 170, 212, 214, 406,187 KUHP.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019) sehingga berujung ricuh dengan aparat keamanan di Kompleks Parlemen Senayan.

• Kapolri Tito Karnavian Mutasi 3 Kapolda Papua, Sultra & Riau, Ada Kaitan dengan Peristiwa Besar?

Demo tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). (Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/27/21325021/polisi-tetapkan-12-pelajar-dan-24-mahasiswa-sebagai-tersangka-aksi