Nyinyir Kasus Penusukan Wiranto, Irma Nasution Gandeng 52 Pengacara untuk Bela di Pengadilan

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri ex Dandim Kendari menangis jabatan suaminya dicopot

TRIBUNMATARAM.COM - Mungkin pepatah lama 'Mulutmu, Harimaumu' sangat tepat untuk istri eks Dandim Kendari, Irma Nasution.

Bagaimana tidak, akibat ulah sendiri, kini istri eks Dandim Kendari, Irma Nasution harus pasrah dan ikhlas menerima segala jenis resiko dan tanggung jawab atas perbuatannya.

Gara-gara postingannya yang kelewat nyinyir, istri eks Dandim Kendari, Irma Nasution harus mempertaruhkan jabatan sang suami yang baru saja diemban selama 2 bulan.

Memberikan komentar negatif terkait kasus penusukan Wiranto, istri eks Dandim Kendari harus pasrah melihat suami dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Komando Distrik Militer 1417 Kendari.

3 TNI Dicopot dari Jabatan karena Nyinyiran Istri Soal Wiranto, Postingan Bella Shapira Jadi Sorotan

Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com, Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya pada Sabtu (12/10/2019) kemarin.

Pencopotan dilakukan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Acara serah terima jabatan ini dilakukan di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari.

Jabatan sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada rekan Kolonel Hendi Suhendi, Kolonel Inf Alamsyah.

Istrinya Nyinyir Saat Tahu Penusukan Wiranto, 3 Perwira TNI Dicopot Dari Jabatannya

Pencopotan jabatan ini adalah buntut panjang postingan sang istri di media sosial Facebook yang dinilai terlalu nyinyir dan menyudutkan Menkopolhukam Wiranto.

Sebenarnya dalam postingan tersebut, Irma Nasution sempat mendapatkan teguran dan peringatan dari beberapa akun yang mengomentari postingannya.

Mereka mengingatkan bahwa postingan Irma Nasution ini sama sekali tidak mencerminkan sikap selayaknya istri seorang anggota TNI.

Namun bukannya sadar diri, Irma Nasution justru mengatakan bahwa status tersebut adalah isi hatinya yang sesungguhnya.

Fakta Lengkap Pencopotan 3 Prajurit TNI Gegara Istri Hujat Wiranto, Pelanggaran UU & Harus Ditahan

Ia bahkan sempat membalas dnegan angkuh bahwa dirinya berasal dari keluarga TNI dan Polri sehingga Irma Nasution sadar betul apa yang ia tulis menyangkut pikiran orang banyak.

Imbasnya, akibat postingannya tersebut sang suami harus kehilangan jabatan yang baru saja diembannya selama 2 bulan.

Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim, Hendi Suhendi juga harus menghadapi masa hukuman penjara selama 14 hari.

Sebanding dengan yang dialami sang suami, Irma Nasution juga bakal berhadapan dengan hukum atas apa yang telah ia lakukan.

Sepenggal Kisah Cinta Mayat Wanita Hamil dalam Karung, Berkorban Demi Suami TNI Meski Kerap Dianiaya

Dikutip Sosok.ID dari Sripoku dan Tribun Bogor, Irma Nasution kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian Polda Sulawesi Utara untuk diproses lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.

Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan bahwa Irma Nasution akan dikenakan pelanggaran pasal UU ITE.

"Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra," ungkapnya.

Menurut Kolonel Inf Maskun Nafik, sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.

Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.

"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.

"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.

Nasib 5 Anggota TNI Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Jatim, Diskors & Diseret ke Pengadilan Militer

Dilansir Sosok.ID dari kanal YouTube EN Channel edisi Minggu (13/10/2019) kemarin, kuasa hukum Irma Nasution, Supriadi menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segalanya.

Termasuk menggandeng 52 pengacara untuk membela istri eks Dandim Kendari ini di meja hijau.

"Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara.

Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma Nasution)," terang Supriadi seperti yang dikutip Sosok.ID dari tayangan Youtube EN Channel.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum Irma Nasution kini tengah menunggu perkembangan kasusu.

Pasalnya hingga saat ini ia belum mendapat keterangan langsung dari kliennya mengenai laporan kelanjutan kasus. (Sosok.Id/Tata Lugas Nastiti)

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Kena Pasal UU ITE Gegara Nyinyiri Insiden Penusukan Wiranto, Istri Eks Dandim Kendari Gandeng 52 Pengacara untuk Membelanya

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) ((Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR))

Istrinya Nyinyir Saat Tahu Penusukan Wiranto, 3 Perwira TNI Dicopot Dari Jabatannya

TRIBUNMATARAM.COM - Tiga personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.

Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

• Sepenggal Kisah Cinta Mayat Wanita Hamil dalam Karung, Berkorban Demi Suami TNI Meski Kerap Dianiaya

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.

HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.

Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel TNI.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT) sudah jelas, netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.

• Presiden Joko Widodo Panggil Menteri dan Jajarannya, Panglima TNI Hingga Kapolri

Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pelaporan polisi

Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi.

Masing-masing berinisial IPDL dan LZ.

Adapun, IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.

Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. (Kompas.com/Abba Gabrillin/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Perwira TNI Dicopot gara-gara Ulah Istri di Media Sosial"