Dua Gebrakan Dokter Terawan Setelah 2 Minggu Jabat Menkes, Bikin Pencetus 'Cuci Otak' Makin Disegani
Dokter Terawan Agus Putranto atau yang akrab disapa dokter Terawan tak henti menjadi pusat perhatian.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNMATARAM.COM - Dokter Terawan Agus Putranto atau yang akrab disapa dokter Terawan tak henti menjadi pusat perhatian.
Dokter Terawan yang kini menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia membuat dua gebrakan setelah dua minggu menjabat.
Tak hanya dikagumi karena profilnya yang sederhana dan murah senyum, dokter Terawan juga dikagumi karena kesungguhan hatinya mengabdi sebagai Menteri Kesehatan.
Apa saja dua gebrakan yang membuat dokter Terawan selalu jadi pusat perhatian?
1. Serahkan Gaji dan Tunjangan untuk BPJS Kesehatan
Beberapa waktu lalu, dokter Terawan sempat ramai diperbincangkan setelah mengutarakan gagasan soal gajinya.
Baru beberapa hari dilantik sebagai Menteri Kesehatan, Terawan sudah membuat gebrakan yang mencuri perhatian.
Melansir dari KompasTV, dokter Terawan akan memberikan gaji pertamanya sebagai Menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
• Setelah Mengecor Mayat PNS Kementerian PU, Nopi yang Buron Sempat Pulang Minta Maaf ke Istri & Anak
Rencana tersebut diungkapkan oleh dokter Terawan ketika mengunjungi kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat 25 Oktober 2019.

"Kalau pribadi saya, saya serahkan gaji saya sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja, Red) saya (kepada BPJS Kesehatan)," ujar dokter Terawan.
Bukan tanpa alasan dokter Terawan melakukan aksi tersebut.
Menurut Terawan, hal tersebut ia lakukan sebagai gerakan moral untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional.
Dokter Terawan juga mengatakan kalau gerakan itu nantinya agar bisa diikuti para karyawan di kementeriannya secara suka rela.
• Daftar 5 Instansi, Kementerian, Pemda Buka Lowongan CPNS 2019 Formasi Terbanyak, Cek Persyaratannya!
"Mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka untuk memberikannya kepada BPJS,"
"Silahkan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan, kesalahan di dalam peraturan maupun ketentuan," tambahnya.