TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah menurunkan ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah meneken Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur penurunan passing grade itu.
"Sudah, sudah saya teken," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
• Link 35 Kementerian & Pemrov yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2019, Daftar Hanya di sscasn.bkn.go.id
Tjahjo menyebut penurunan passing grade ini dilakukan karena berkaca pengalaman seleksi CPNS tahun lalu.
Saat itu, banyak peserta yang tak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan.
"Ujian tahun lalu ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," kata Tjahjo.
Meski ada penurunan passing grade, namun Tjahjo meyakini hal tersebut tidak akan membuat peserta yang lolos seleksi CPNS menurun kualitasnya.
• Website Pendaftaran Resmi Dibuka Hari Ini, Tapi Pelamar CPNS 2019 Belum Bisa Registrasi
Ia meyakini akan terpilih SDM yang berkualitas.
Apalagi pada tahun ini pemerintah juga memasukkan soal-soal terkait masalah kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.
"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal hal prinsip," kata Tjahjo.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018.
• Hari Ini Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya Agar Tak Salah!
Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. (Kompas.com/Ihsanuddin/Diamanty Meiliana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pemerintah Turunkan Passing Grade Seleksi CPNS 2019"
Akhirnya BKN Luncurkan Bocoran Soal Ujian SKD untuk CPNS 2019, Ayo Belajar!
BKN resmi bocorkan soal SKD CPNS 2019, simak kisi-kisi lengkap berikut ini!
TRIBUNSTYLE.COM - Menyambut pembukaan pendaftaran CPNS 2019 pada 11 November 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis kisi-kisi untuk SKD.
Tepatnya pada Kamis, 7 November 2019 BKN secara resmi rilis bocoran soal Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Hal itu seperti dikutip dari unggahan Twitter resmi BKN dengan nama akun @BKNgoid.
Dimana admin dari akun @BKNgoid tersebut menggunggah bocoran soal SKD.
• Siap-Siap Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Perawat Ahli Pertama Paling Banyak Dibutuhkan
"Hai #SobatBKN mau tahu bocoran soal SKD #CPNS2019? Yuk simak kisi-kisinya yang sudah mimin rangkum dalam infografis tsb." tulis akun Twitter BKN.
Namun, jangan salah sangka dulu terhadap unggahan Twitter BKN tersebut.
Pasalnya bocoran soal SKD yang dimaksud BKN, bukanlah kumpulan soal-soal yang selama ini dicari-cari para calon pendaftar CPNS 2019.
Di dalam boncoran soal SKD CPNS 2019 yang dimaksud oleh BKN merupakan, infografis aspek apa saja yang terkandung di dalam soal-soal SKD CPNS 2019 mendatang.
Jika dijabarkan bocoran soal SKD CPNS 2019, yang dimaksud BKN adalah seperti berikut.
• Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Siapkan Syarat-syaratnya
1. Tes Wawasan Kebangsaan
Meliputi;
Nasionalisme
Integritas
Bela Negara
Pilar Negara
Bahasa Indonesia
2. Tes Intelegensia Umum
Meliputi;
Kemampuan Verbal
Kemampuan Numerik
Kemampuan Figural
3. Test Karakteristik Pribadi
Meliputi;
Pelayanan Publik
Jejaring Kerja
Sosial Budaya
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Profesionalisme
• Jelang Seleksi CPNS 2019, Ini Pertanyaan yang Sering Ditanyakan ke BKN dari Ijazah hingga Suket
Nah, sudah tahu kan bocoran soal SKD CPNS 2019 versi BKN?
Jadi beberapa aspek di atas merupakan kisi-kisi yang dimaksud oleh BKN 2019. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)
Jelang seleksi CPNS 2019, berikut pertanyaan yang sering ditayakan calon pelamar ke BKN dari Ijazah Hingga 'Suket'
TRIBUNSTYLE.COM - Mendekati seleksi CPNS 2019 pada 11 November 2019, BKN merilis beberpa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para calon pendaftar.
Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka portal LAPOR BKN, yang menerima berbagai pertanyaan seputar syarat-syarat yang harus dilampirkan pada seleksi CPNS 2019.
Nah, kali ini BKN menerangkan bahwa mereka setidaknya menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019.
50 pertanyaan tersebut merupakan kumpulan pertanyaan mengenai seleksi CPNS 2019.
Seperti Tribunstyle dari laman resmi BKN, Selasa 5 November 2019.
• Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Siapkan Syarat-syaratnya
Bahwasanya, sejak diumumkan dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu, terdapat pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh calon pendaftar.
Pertanyaan yang sering ditanyakan, tak lain mengenaik penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.
Selain itu, juga pertanyaan yang sering ditanyakan adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Lulus atau SKL.
Kemudian di susul persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.
Bahkan ada juga pertanyaan mengenai bagaimana jika Ijazah hilang.
Dan persolaan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang.
Hingga pertanyaan soal Ijazah bagi lulusan luar negeri.
• Cara Swafoto atau Foto Selfie Syarat Pendaftaran Online Seleksi CPNS 2019, Ini Ketentuannya
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana juga menegaskan bahwa calon pelamar yang belum punya KTP asli, diberpolehkan menggunakan KTP sementara.
Bagi yang belum paham dengan KTP sementara, Bima Haria menganalogikan sebagai Surat Keterangan atau disingkat 'Suket'.
Bima Haria menyampailan keterangannya pada, konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rabu 30 November 2019.
“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).” ucap Bima.
Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi/Amirul Muttaqin)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul BKN Resmi Bocorkan Soal SKD CPNS 2019, Simak Kisi-Kisi Lengkap Berikut Ini!