TRIBUNMATARAM.COM - Kronologi abdi dalem Keraton Yogyakarta dipecat lantaran melecehkan mahasiswi, ajak mengobrol cabul hingga paksa pegang organ vital.
Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta berinisial SW (68) akhirnya dipecat lantaran melecehkan mahasiswi saat berkunjuk ke Alun-alun Yogyakarta.
Dalam dalihnya, SW mengaku melakukan hal tersebut hanya untuk bercanda, berikut duduk perkara selengkapnya.
Pada Minggu (10/11/2019), MDA (19) dan dua rekan perempuannya berkunjung ke Alun-alun Utara Yogyakarta.
Sekitar pukul 22.00 WIB, SW (68) yang menggunakan pakaian abdi dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menghampiri MDA dan mengajaknya berbincang.
• Ayah Cabuli Putrinya hingga Hamil 5 Bulan, Sempat Tuduh Pacar Korban & Pura-pura Syok
Obrolan SW mengarah ke cerita cabul. Tiba-tiba SW mencoba memegang tangan MDA dan langsung ditepis oleh mahasiswa tersebut.
SW kemudian berjalan ke mahasiswi lain yang berjalan paling belakang. Lagi-lagi dia mengajak berbincang mengarah ke cerita cabul.
Pria tersebut kemudian menarik tangan mahasiswi dan memaksa untuk memegang kemaluannya.
Karena takut, mahasiswi itu langsung berlari menghampiri dua rekannya dan menghindari pria tersebut. Mereka kemudian menuju ke tempat parkir.
• 10 Tahun Pasrah Dicabuli Ayah Kandungnya, Sang Ibu Malah Berikan Alat Kontrasepsi
"Korban menangis, lalu diantar tukang parkir ke Pos PAM Budaya," kata Sekretaris Forum Komunikasi Alun-alun Utara (FKAAU) kepada Kompas.com, Senin (11/11/2019).
Korban lapor polisi
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Pam Budaya dan FKAAU mancari SW dan mengamankan pria 68 tahun tersebut.
Selasa (12/11/2019), MDA melaporkan kasus pelecehan yang dilakukan SW tersebut ke polisi.
Kepada polisi, SW membantah melakukan pelecehan. Ia mengaku hanya menggandeng tangan dan mengajak mahasiswi tersebut menonton wayang di Pagelaran Kraton.
Terkait obrolan cabul, SM mengaku hanya bercanda.
Polisi kemudian meminta keterangan saksi-saksi, yakni teman korban yang berada di lokasi saat pelecehan terjadi.
• POPULER Cerai dari Istri, Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya dengan Dalih Menangkal Santet!
Dipecat oleh Keraton
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada SW, oknum abdi dalem yang diduga melakukan pelecehan.
"Iya (sudah dilaporkan ke polisi). Saya masih menunggu laporan dari polisi. Kita tunggu saja berikutnya bagaimana," ujar GKR Condrokirono di kompleks Kepatihan, Jumat (15/11/2019).
Namun, pemecatan dilakukan setelah ada laporan dari kepolisian. Bahkan, berkas-berkas terkait dengan sanksi tersebut sudah disiapkan di Panitrapura.
GKR Condrokirono mengatakan, saat korban melapor kepolisi, pihak dari Keraton juga turut mendampingi.
"Menunggu laporan dari kepolisian karena kita kan tidak bisa memecat begitu saja kalau tidak ada lampiran. Tapi, semua berkas sudah ada di saya," katanya.
Oknum abdi dalem berinsial SW ini diancam dengan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Keasusilaan dan Kesopanan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
"Pertanggungjawabannya kan personal, hanya kebetulan dia pekerjaannya abdi dalem," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Aprillia Ika, Farid Assifa, Khairina)
Ayah Cabuli Putrinya hingga Hamil 5 Bulan, Sempat Tuduh Pacar Korban & Pura-pura Syok
TRIBUNMATARAM.COM - Entah apa yang merasuki AR (43), seorang pria yang tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 5 bulan.
Tak hanya menyetubuhi anak tirinya hingga hamil, AR menuduh kekasih korban sebagai pelaku yang telah menghamili putrinya.
Ia sempat menolah mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan sampai bersumpah.
Bukannya mengaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria ini malah memutar balikkan fakta.
Seorang ayah tiri berinisial AR (43) warga Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 18 tahun.
• 10 Tahun Pasrah Dicabuli Ayah Kandungnya, Sang Ibu Malah Berikan Alat Kontrasepsi
Anak tiri pelaku yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur ini bahkan sampai hamil 5 bulan.
Melansir dari Kompas.com, perbuatan AR diketahui ibu korban setelah ia curiga adanya perubahan fisik putrinya.
Menurut keterangan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon, ibu korban merasa putrinya menjadi lebih pendiam dan perutnya semakin membesar.
Setelah dibujuk, barulah korban mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh ayah tirinya.
Kemudian pada Minggu (3/11/2019) ibu korban mengantar putrinya itu untuk melapor ke Polres Samarinda.
Sementara itu, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sejak bulan Mei 2019 lalu.
Saat itu, korban dan keluarganya tengah pulang kampung ke Makassar.
Saat itu lah korban diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali.
Lima bulan kemudian, istri pelaku bersama ketiga anaknya pergi ke Sulawesi dan meninggalkan anaknya bersama suaminya.
• Aksi Bejat Guru Ngaji Cabuli 7 Bocah Perempuan di Jakarta Terkuak, Korban Ngeluh Sakit saat BAK
Tak mau anaknya tinggal berdua dengan suaminya, ibu korban pun memiliki inisiatif untUk menyuruh putrinya menyewa kos-kosan di dekat kampusnya.
Namun, tiga hari kemudian korban disuruh pulang oleh pelaku untuk membersihkan rumah.
Saat itulah, korban kembali diperkosa oleh pelaku dan mengancam dengan sebuah badik (pisau).
"Saat membersihkan rumah, korban ditarik diancam pakai badik (pisau) lalu disetubuhi," kata Nixon seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut keterangannya, kejadian tersebut terjadi pada 7 Oktober 2019 lalu.
Saat itu, pelaku menguhubungi korban untuk membersihkan rumah.
Setelah itu, pelaku menjemput korban sekitar 15.00 WITA setelah pulang kuliah.
Kemudian pelaku membawa korban ke rumah yang berlokasi di Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Saat itulah, korban kemudian diperkosa oleh pelaku.
Tak hanya sekali, keesokan harinya, pada 8 Oktober 2019, pelaku juga kembali memperkosa korban dalam keadaan mabuk.
"Hari kedua, pelaku sedang mabuk. Selama dua hari ini korban diperkosa beruntun," terang Nixon.
Seolah merasa tak bersalah, pelaku justru menuduh kehamilan anak tirinya itu merupakan perbuatan pacar korban.
• Ayah Perkosa Putri Kandungnya Sampai Miliki 6 Anak dalam 20 Tahun Terakhir, Sejak Usia 14 Tahun
"Itu direkayasa semua. Dia ( korban ) sudah hamil duluan sama pacarnya di Makassar," ucap AR seperti dikutip dari Tribun Kaltim ketika ditemui di Mapolresta Samarinda.
AR juga menyangkal bahwa dirinya menyuruh korban untuk membersihkan rumah dan mengancamnya dengan badik.
Menurut pria yang berprofesi sebagai developer perumahan ini, badik yang digunakan untuk mengancam korban selalu berada di mobilnya dan tak pernah dikeluarkan.
"Tidak pernah saya ancam, badik itu ada di mobil tersebut. Kalau suruh ke rumah untuk bersih-bersih memang saya yang minta," akunya.
AR bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tak melakukan perbuatan tersebut.
"Itu rekayasa semua. Demi Allah, saya tidak lakukan," kata AR.
Namun nasi terlanjur menjadi bubur, AR tetap diamankan polisi.
AR diancam dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP jo Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(Sosok.id/Dwi Nur Mashitoh)