Tersangka dan ibu korban, lanjutnya, berpacaran dan berencana menikah karena keduanya telah tinggal bersama sejak dua minggu yang lalu.
"Jadi, tersangka ini merasa cemburu karena ibu korban lebih sayang kepada anaknya daripada kepada tersangka. Sehingga dia berniat menghabisi anak tersebut," kata Naibaho.
Akibat perbutannya, tersangka akan dikenai hukuman yang setimpal.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tambah dia.
(Sosok.id/Dwi Nur Mashitoh)