11 Pelanggaran yang Dilakukan dalam CPNS 2019, BKN Ungkap Penemuan Kesalahan Ini

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMATARAM.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di beberapa instansi pusat dan daerah.

Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru menyebut, proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar," kata Otok melalui siaran pers, Selasa (3/12/2019).

Masih Ada 14 Instansi yang Membuka Lowongan untuk CPNS 2019, Maksimal Tanggal 7 Desember!

Otok menjelaskan, Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.

"Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit," ungkapnya.

Otok mengungkapkan BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar.

CPNS 2019 tinggal menghitung hari (Tribunnews.com)

Ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.

"Langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap," jelasnya.

Berikut 11 temuan BKN terkait pelanggaran yang dilakukan instansi dalam proses pengadaan CPNS 2019:

Selanjutnya...

1. Penetapan batas waktu dari pengumuman pendaftaran instansi yang kurang dari 15 hari kalender. Kasus ini ditemukan pada 19 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 2 PP Nomor 11 tahun 2017.

2. Jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang tidak sama dengan persetujuan MenPANRB yang terjadi pada 3 Instansi Pusat dan 8 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan Nomor 23 tahun 2019.

3. Pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK yang terjadi di 18 Instansi Pusat dan 3 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Pasal 23 ayat 1 PP Nomor 11 tahun 2017.

4. Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan dimana ini terjadi pada 4 Instansi Pusat dan 77 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

Tak Cuma CPNS, Polri Juga Buka Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi, Lulusan D-IV Hingga S-2

5. Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah dimana ini ditemukan pada 2 Instansi Pusat dan 46 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan nomor 23 tahun 2019.

6. Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2 persen yang ditemukan pada 3 Instansi Pusat dan 7 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan Nomor 23 tahun 2019.

7. Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak dilingkungan internal instansi yang ditemukan pada 1 Instansi Pusat dan 5 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

8. Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 yang dilakukan oleh 1 Instansi Pusat. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

Surat Lamaran CPNS untuk Bupati Ini Viral Berisi Curhatan Agar Diterima, Kasian Orangtuaku Pak

9. Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C yang didapati pada 2 Instansi Pusat dan 10 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan Nomor 23 tahun 2019.

10. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu yang didapati dilakukan oleh 22 Instansi Daerah. Hal ini melanggar Pasal 22 PP Nomor 11 tahun 2017.

11. Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu yang dilakukan 8 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan nomor 23 tahun 2019. (Kompas.com/Kiki Safitri/Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 11 Pelanggaran Instansi dalam Proses Penerimaan CPNS 2019"

Seleksi CPNS 2019 (makassar.tribunnews.com/Istimewa)

Pendaftaran CPNS Diserbu Jutaan Orang, Tapi Masih Ada Formasi yang Kosong Pelamar, Apa Saja?

TRIBUNMATARAM.COM - Meski sudah ada ribuan pendaftar yang menyerbu situs Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun masih ada saja formasi yang kosong pelamar.

Setelah Badan Kepegawaian Negara ( BKN) membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada 11 November 2019, laman http:// sscasn. bkn.co.id diserbu ribuan pendaftar. 

Akan tetapi, ada beberapa instansi dan formasi CPNS masih kosong pelamar.

Mengutip Twitter BKN, terdapat update instansi yang masih kosong pelamar, antara lain sebagai berikut.

  1. Analis Informasi Kebudayaan
  2. Pengawas Olah Raga
  3. Pengelola Penggerak Peran Serta Masyarakat di Bidang Kesehatan
  4. Penyusun Kebutuhan Perlengkapan Jalan 
  5. Pengelola Pemeliharaan Laboratorium
  6. Pengelola Pengembangan Sumberdaya Pendidikan Anak Usia Dini 
  7. Pengadministrasi Izin Kawin Dan Izin Cerai
  8. Pengelola Grafik Perjalanan Kereta Api 
  9. Pengelola Jaringan Antar Moda Perkeretaapian
  10. Pengelola Kelistrikan Perkeretaapian 

• POPULER Pendaftaran CPNS 2019 Ditutup 3 Hari Lagi, 5 Instansi Ini Masih Nol Pelamar

Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Diah Eka Palupi menyebutkan bahwa hal ini umumnya terkait dengan masalah verifikasi formasi yang lama diserahkan oleh instansi.

Namun, ada juga masalah lain yang menghambat penerimaan CPNS di instansi tersebut.

“Salah satu penyebab di antaranya verifikasi formasi yang belum selesai (dari instansi), tapi enggak semua begitu, Ada juga proses pengecekan ketepatan formasi yang dibuka dan kualifikasi yang disyaratkan belum pas, jadi harus dibetulkan setelah diverifikasi oleh BKN,” kata Diah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (22/11/2019).

Adapun jumlah peserta CPNS yang sudah membuat akun hingga Kamis (21/11/2019) yang sudah membuat akun berjumlah 4.107.598 orang pelamar.

Sedangkan pelamar yang sudah mengisi formulir berjumlah 2.307.823 pelamar dan yang sudah submit adalah 1.319.931 pelamar.

• Pelamar CPNS 2019 Sudah 3 Juta Orang Buat Akun, Ini Dia 5 Formasi dengan Pendaftar Terbanyak!

Adapun, Top 5 Instansi dengan pelamar terbanyak adalah sebagai berikut.

  1. Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 256.586 pelamar
  2. Kejaksaan Agung sebanyak 34.234 pelamar
  3. Kementerian Agama sebanyak 26.765 pelamar
  4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 15.908 pelamar
  5. Pemerintah Prov. Jawa Tengah sebanyak 14.836.

Sementara Bottom 5 Instansi antara lain sebagai berikut.

  1.  Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 78 pelamar
  2. Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebanyak 75 pelamar
  3. Setjen Komnas HAM sebanyak 51 pelamar
  4. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebanyak 35 pelamar
  5. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebanyak 14 pelamar.

• BKN Tutup Salah Satu Fiturnya, Ada Indikasi Kecurangan Pada Pendaftaran CPNS 2019

Top 5 Formasi dengan Pelamar Terbanyak adalah sebagai berikut.

  1.  Penjaga Tahanan (Pria) sebanyak 120.311 pelamar
  2. Ahli Pertama - Guru Kelas sebanyak 84.831 pelamar
  3. Pelaksana/Terampil - Bidan sebanyak 71.668 pelamar
  4. Pelaksana/Terampil - Perawat sebanyak 54.079 pelamar
  5. Ahli Pertama - Guru Agama Islam sebanyak 51.796 pelamar. (Kompas.com/Kiki Safitri/Sakina Rakhma Diah Setiawan)

 dengan judul "Masih Ada Instansi CPNS yang Kosong Pelamar, Ini Kata BKN "