5 Fakta Sidang Tuntutan Narkoba Zul Zivilia, Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Nangis Histeris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zul Zivilia dan istrinya, Retno Paradina menangis usai dampingi Suaminya jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

TRIBUNMATARAM.COM - 5 fakta sidang tuntutan Zul Zivilia atas kasus kepemilikan narkoba, dituntut seumur hidup, istri menangis histeris.

Zul Zivilia akhirnya menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan narkoba di mana dirinya dituntut jaksa dipenjara seumur hidup.

Mendengar tuntutan jaksa, istri Zul Zivilia menangis histeris, berikut fakta-fakta selengkapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Zulkifli alias Zul "Zivilia" atas dugaan kepemilikan narkoba, Senin (9/12/2019).

Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut sempat ditunda sebanyak tujuh kali.

Alasannya, berkas yang diurus oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.

Sidang Putusan Zul Zivilia Ditunda Lagi, Sang Istri Menangis: Setengah Mati Cari Nafkah Buat Anak

Kompas.com pun merangkum persidangan tersebut:

1. Dituntut penjara seumur hidup

Pelantun lagu "Aishiteru" itu dituntut penjara seumur hidup.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

Kabar Terbaru Zul Zivilia Setelah Ditangkap karena Narkoba dan Terancam Hukuman Mati

2. Zul tidak kecewa

Zul Zivilia mengaku tidak kecewa terhadap tuntutan penjara seumur hidup.

"Tidak. Saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur," kata Zul.

Zul juga mengaku masih memiliki pengacara, Andi Bahtiar Effendy, yang siap membelanya di dalam sidang pleidoi nanti.

"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," katanya.

3. Pikirkan anak

Saat duduk mendengarkan pembacaan amar tuntutan oleh jaksa Fedrik Adhar, Zul mengaku memikirkan anaknya.

"Sangat memikirkan anak," kata Zul.

Meski begitu, Zul mengatakan, tidak perlu mengkhawatirkan anaknya karena sudah ada yang menjaganya.

"Tapi, anak saya kan juga ada yang menjaga, sudah ada rezekinya, sudah diatur oleh Allah. Jadi saya tidak perlu takut. Tidak perlu khawatir," ucapnya.

Hal yang terpenting pada saat ini, kata Zul, adalah tetap menjalani ibadah di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"... yang penting saya ibadah di dalam. Biar Allah yang atur," ungkapnya.

Panik Pacar Overdosis Narkoba, Pria Ini Jejali Mulut Korban dengan Garam, Buang Mayat Pinggir Jalan

4. Kuasa hukum sebut pasal jaksa tidak terbukti

Kuasa hukum Zulkifli alias Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effendy, menilai bahwa dua pasal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada kliennya tidak terbukti.

"Kedua pasal itu tidak terbukti," kata Andi Bahtiar.

Menurutnya, yang terbukti ialah pasal lain tentang tindak pidana narkotika dan bukan sebagai pengedar narkoba.

"Yang terbukti dia (Zul) adalah pasal 131, yaitu adanya tindak pidana narkotika. Sebenarnya itu yang terbukti. Tapi kan itu tidak dilaporkan," ungkap Andi yang juga orangtua dari istrinya, Retno Paradinah.

"Karena awalnya si Zul itu dipanggil untuk membuat lagu, kemudian keseringan diberi," kata Andi melanjutkan.

Andi juga kembali menegaskan bahwa Zul bukan pengguna narkotika.

"Bukan pengguna, sebenarnya dua saksi mengatakan Zul itu positif, tapi hasil dari pemeriksaan urine tidak masuk ke dalam berkas, sehingga tidak bisa dakwakan dan juga jaksa tidak mendapatkan (berkas) itu," ucapnya.

"Seharusnya, kalau memang ada itu dan positif, dia kena Pasal 127 dengan Pasal 131," ujar Andi.

5. Istri Zul menangis histeris

Istri Zul, Retno Paradinah, terlihat tidak terima mendengar tuntutan yang dialamatkan pada suaminya.

Saat pembacaan amar tuntutan, tampak Retno Paradinah menutup mukanya dengan tisu.

Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesegukan lantaran tidak menerima tuntutan yang diberikan jaksa.

Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri sambil menangis dan memukul Muhammad Hendriawan alias Rian.

Untuk diketahui, jaksa menyebut Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.

Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.

"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan. (Kompas.com/ Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Tangis Histeris Sang Istri", https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/10/072000266/zul-zivilia-dituntut-penjara-seumur-hidup-dan-tangis-histeris-sang-istri?page=all#page2.

update terbaru Zul Zivilia (TribunStyle Kolase)

Sidang Putusan Zul Zivilia Ditunda Lagi, Sang Istri Menangis: Setengah Mati Cari Nafkah Buat Anak

TRIBUNMATARAM.COM - Istri Zul Zivilia, Retno Paradina tak kuasa menahan tangis setelah sidang pembacaan tuntutan suaminya kembali ditunda untuk keenam kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Retno mengungkapkan, kini ia terpaksa menggantikan peran Zul sebagai tulang punggung keluarga.

"Apalagi lagi saya enggak ada sosok suami juga di rumah, setengah mati nyari nafkah buat sekolah anak.

Ya berat kan, gimana nasib anak-anak," ucap Retno.

Retno berharap suaminya segera divonis atas kasus narkoba dan menjalani masa hukuman.

• Titipkan Anak Kandungnya ke Pembantu & Nurut Pakai Narkoba, Artis Cantik Ini Terjerumus Ajaran Sesat

Untuk diketahui, Retno berdomisili di Selayar, Sulawesi Selatan. Untuk menemani Zul, Retno harus membeli tiket pesawat yang cukup menguras tabungannya.

Sementara itu, ayah Retno, Andi Bachtiar merupakan kuasa hukum Zul dalam kasus tersebut.

"Seandainya kita sudah tahu kemarin saya bisa nunda Bapak (Andi Bachtiar) jangan ke sini dulu.

Soalnya kan uangnya sudah menipis, pemasukan juga enggak ada kan, sudah sampai 6 kali kayak gini," ucap Retno.

Sidang Zul rencananya kembali digelar Senin (2/12/2019), masih beragendakan pembacaan tuntutan.

• Dikira Pengedar Narkoba, Penjual Bakso Ini Ketakutan Saat Langsung Ditodong Pistol dan Borgol!

Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Diketahui sebelumnya, Zul di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia pun terancaman hukuman mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (Kompas.com/Andika Aditia/Dian Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menangis Sidang Ditunda, Istri Zul Zivilia: Saya Setengah Mati Cari Nafkah"