Rekonstruksi Pria NTB Tewas Dianiaya Polisi saat Tilang, Zaenal Abidin Dihajar Meski Tak Berdaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal

TRIBUNMATARAM.COM - Rekonstruksi penganiayaan pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat / NTB bernama Zaenal Abidin oleh sekelompok polisi akhirnya dilakukan.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap ketidakberdayaan Zaenal Abidin melawan polisi, tetapi penganiayaan masih tetap dilakukan.

Dugaan kuat, Zaenal Abidin tewas setelah mengalami pendarahan akibat pukulan dari traffic corn.

Safrudin sedih melihat rekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya keponakannya, Zaenal Abidin oleh polisi.

Safrudin tak bisa membayangkan bagaimana penganiayaan menimpa Zaenal oleh aparat penegak hukum.

"Iya saya lihat langsung tadi kejadiannya. Saya sangat sedih sekali, dan perihatin melihat tindakan-tindakan oknum  polisi," ungkap Safrudin, dengan mata berkaca-kaca di lokasi, Senin (9/12/2019).

Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan

Dirinya menyebutkan, Zaenal tidak harus dianiaya jika kondisinya sudah parah. Menurutnya polisi seharusnya mengambil tindakan untuk memborgol bukan memukul.
Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID) ()

"Kenapa harus dilanjutkan pemukulan, dan adapun almarhum itu sepertinya tidak berdaya kok," ungkap Safrudin.

Sebelumnya dalam rekonstruksi yang digelar Senin hari ini, terdapat 29 adegan dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

“Adegan sebanyak 29 , terdiri dari tiga TKP, TKP satu (sebanyak) enam adegan, TKP dua (sebanyak) 16 Adegan,  dan TKP tiga sebanyak tujuh adegan,” ungkap Ketua Penyidik, Iptu I Gusti Ngurah Bagus, ditemui usai rekonstruksi adegan, Senin.

Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi

Ngurah menduga kuat, adegan yang membuat almarhum Zaenal mengalami luka parah yakni saat pemukulan dengan menggunakan traffic corn.

Hingga kini ada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. (Kompas.com/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zaenal Tewas Dianiaya Polisi, Keluarga: Dia Juga Tidak Berdaya", https://regional.kompas.com/read/2019/12/09/23043011/zaenal-tewas-dianiaya-polisi-keluarga-dia-juga-tidak-berdaya.

Zahabudin (60), orangtua Zaenal Abidin (29) saat ditemui di rumahnya di Dusun Tunjang Selatan, Minggu (8/9/2019) (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan

TRIBUNMATARAM.COM - Kelanjutan kasus tewasnya Zaenal Abidin (29), pemuda asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat / NTB yang tewas dianiaya polisi saat ditilang.

Polda NTB akhirnya menetapkan 9 tersangka dalam kasus perkelahian polisi dan pemuda di Lombok Timur yang membuat tewasnya Zaenal Abidin saat ditilang.

Adapun daftar 9 tersangka merupakan polisi yang akan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat ( NTB), akhirnya menetapkan sembilan oknum polisi sebagai tersangka atas dugaan tewasnya Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Paok motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

• Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi

Zaenal tewas setelah diduga berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis (5/9/2019) lalu.

Ikhsan yang merupakan keponakan Zaenal Abidin yang menjadi saksi dalam kasus perkara tersebut mengaku melihat ada tiga oknum polisi memukul pamannya dengan menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.

Selain itu, masih dikatakan Ikhsan, kalau pamannya tidak hanya dipukul di halaman Satlantas saja, bahkan di atas mobil patroli juga di pukul oleh polisi yang berbeda.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Zaenal dalam waktu kurang dari tiga minggu.

Berikut ini fakta terbaru kasus kematian Zaenal yang berkelahi dengan polisi:

1. Sembilan polisi jadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie mengatakan, pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka atas tewasnya Zaenal.

Penetapan sembilan tersangka tersebut, sambungnya, setelah pihaknya mengelar pekara yang dilakukan hari ini (Selasa).

"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang, masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).

• Warga Mataram NTB Minta Keadilan atas Tewasnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi saat Ditilang

2. Terancam pidana lima tahun

Ilustrasi(KOMPAS/TOTO S)

Atas tewasnya Zaenal yang berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis, polisi pun menjerat kesembilan tersangka dengan dua pasal. 

Kristiadjie mengatakan, kesembilan tersangka akan disangkakan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.

3. Apresiasi kerja polisi

Ilustrasi polisi.(SHUTTERSTOCK)

Kuasa hukum keluarga Zainal Abidin dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram) Yan Magandar mengatakan, mereka mengapresiasi kerja Polda NTB yang telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus kematian Zainal Abidin tanpa pandang bulu.

"Kami Tim Hukum sangat salut dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus ini tanpa pandang bulu, dengan adanya penetapan 9 tersangka," katanya.

• Fakta Kematian Zaenal Abidin yang Diduga Bertengkar dengan Polisi, Polda NTB Akan Tetapkan Tersangka

4. Menunggu sikap tegas Polda NTB

Ilustrasi(KOMPAS/DIDIE SW)

Setelah penetapan sembilan tersangka, sambung Yan, sikap tegas Polda NTB akan dilihat jika setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan nantinya terhadap 9 tersangka.

"Tentu masyarakat awam menilai bahwa polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat," jelasnya.

Sumber: KOMPAS.com (Fitri Rachamawati)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/09/25/08181711/fakta-baru-kasus-kematian-zaenal-usai-berkelahi-dengan-polisi-tetapkan-9?page=all

Zahabudin (60), orangtua Zaenal Abidin (29) saat ditemui di rumahnya di Dusun Tunjang Selatan, Minggu (8/9/2019) (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus meninggalnya Zaenal Abidin (29) yang diduga dianiaya oleh oknum Polres Lombok Timur, saat ini telah memeriksa 14 saksi dari anggota Polisi dan satu dari masyarakat sipil.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Purnama menyebutkan hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing anggota Polisi  atas dugaan penganiayaan Zaenal yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Terkait dengan kejadian itu (meninggalnya Zaenal), kita periksa secara konferhensif, sehingga ada tindak pidana yang terjadi, gelar kita pilah, jadi peran masing-masing dapat diketahui, dan ada kejelasan dari kasus ini,” ungkap Purnama di ruangan kantirnya, Jum’at (20/9/2019)

Purnama menyampaikan, siapapun dapat terkena pidana, bukan hanya masyarakat sipil melainkan juga anggota polisi jika terbukti melanggar hukum.

• Warga Mataram NTB Minta Keadilan atas Tewasnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi saat Ditilang

“Apapun yan terjadi dengan tindak pidana yang terjadi di  masyarakat, termasuk kepada anggota kita juga dapat terkena tindak pidana, jadi kita secara transparan, sebagai anggota polri juga dapat dikenakan pidana,” ungkap Purnama.

Hingga memasuki dua pekan meninggalnya Zaenal, Polda NTBmasih melaksanakan proses pemeriksaan  terhadap anggota yang bersangkutan, dan masyarakat dimohon untuk bersabar menunggu proses  penegakan hukum yang sedang dijalani oleh Kepolisian Daerah NTB.

Diberitakan sebelumnya, Ikhsan yang merupakan keponakan almarhum Zaenal Abidin yang meninggal diduga dianiaya oleh Polres Lombok Timur menjadi saksi dalam perkara ini.

Oleh Kasubdit tiga Polda NTB, Ikhsan diperiksa dan didampingi kuasa hukumnya Yan Mangandar, Jum'at (20/9/2019).

• Seorang Kepala Sekolah Ditemukan Tanpa Busana dan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Hotel Mataram

Ikhsan yang menemani Zaenal mengambil motor di Satlantas waktu itu mengakui Zaenal tidak hanya di pukul di halaman Satlantas, melainkan juga dipukul di atas Mobil Patroli dengan orang yang berbeda.

"Tidak hanya di halaman Satlantas, di atas mobil Patroli Satlantas juga di pukul,"

Ikhsan menyebutkan, oknum polisi yang memukul di atas mobil Patroli tersebut, merupakan orang yang berbeda di halaman Satlantas.

"Di atas mobil Patroli juga dipukul oleh polisi lain, jumlahnya satu orang, waktu itu dipukul mukanya," kata Ikhsan. (Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kematian Zaenal, Polda NTB Dalami Peran Polisi yang Lakukan Pemukulan"