TRIBUNMATARAM.COM - Mengembalikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia adalah tugas penegak hukum terutama bidang korupsi.
Hal tersebut juga termasuk tugas dari salah satu kementerian di pemerintahan ini.
Tugas pokoknya itupun dilakukan sesuai dengan prosedur agar uang rakyat tersebut dapat kembali kepada yang berhak.
Sri Mulyani adalah salah satu sosok wanita hebat dan pemberani serta cerdas yang dimiliki bangsa Indonesia.
• Gara-gara Jokowi & Maruf Amin, Prabowo Gagal Berfoto dengan Sri Mulyani, Presiden Malah Terpingkal
Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementrian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.
Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri.
MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.
• Ungkapan Terima Kasih Sri Mulyani Pada Suaminya, Setelah Kembali Jabat Menteri Keuangan
Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.
Kemenkeu, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.
"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).
Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
• Rincian Kekayaan 5 Menteri Wanita Kabinet Indonesia Maju, Sri Mulyani Utang 9M, Retno Bebas Utang
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.
Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.