Berita Viral

4 Tahun Diculik & Diperkosa, Ini Nasib Bocah SD yang Hamil 9 Bulan setelah Pelaku Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMATARAM.COM - Empat tahun menjadi korban penculikan dan pemerkosaan hingga hamil, begini nasib siswi SD yang diculik sejak usia 11 tahun.

Setelah empat tahun berselang, aksi bejat SF (57) membawa bocah SD kabur sejak 2016 silam akhirnya terhenti.

Sayangnya, dalam pelarian tersebut, SF berulang kali memperkosa bocah SD tersebut hingga kini hamil 9 bulan.

Nasib nahas dialami seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diculik dan dicabuli SF (57), pria paruh baya hingga hamil 9 bulan.

Pelaku menculik korban sejak 2016, saat masih berusia 11 tahun.

POPULER Viral Ibu Hamil Meninggal Tak Kunjung Dikubur, Hari ke-10 Bayi Lahir di Dalam Peti Mati

Korban sendiri telah dikembalikan kepada orangtuanya setelah polisi menangkap pelaku di rumahnya, di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, Kamis (23/01/2020) siang.

SF (57), pria paruh baya asal Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengaku membawa kabur gadis di bawah umur dan sempat mencabulinya belasan kali.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) ()

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, selama buron, tersangka bersama korban kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

“Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani.

POPULER Setelah Memperkosa 2 Putri Kandungnya, Ayah Menangis Menyesal dan Minta Maaf

“Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” ucapnya.

Dikatakan Niki, selama pelarian tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.

"Korban sendiri saat ini sedang hamil 9 bulan, dan diduga akibat dari perbuatan tersangka," kata Niki.

Pencabulan oleh ayah kandung (The Clinical Advisor)

Di hadapan polisi, tersangka SF mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kabupaten Bandung dan Garut. 

“Tersangka bersama korban tinggal di kebun, di gubuk. Pernah juga di daerah Papandayan (Garut),” katanya.

Menangis Minta Maaf dan Ngaku Menyesal Telah Perkosa 2 Putri Kadung, Pria ini Tetap Jalani Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap SF (57) di kediamannya Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/01/2020) karena menculik dan mencabuli gadis di bawah umur, sejak 2016 lalu.

Dari informasi polisi, tersangka membawa kabur korban dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.

Tersangka memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga orangtua tidak menaruh curiga atas permintaan tersangka.

Namun, sejak itu korban tidak pulang ke rumah, sehingga orangtuanya mencari keberadaan korban, namun ternyata telah dibawa kabur tersangka.

Mereka pun lantas melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat, hingga SF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Kompas.com/ Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Nasib Siswi SD yang Diculik dan Dicabuli hingga Hamil 9 Bulan", https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/20240261/begini-nasib-siswi-sd-yang-diculik-dan-dicabuli-hingga-hamil-9-bulan?page=all#page2.

Ilustrasi pencabulan oleh guru (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Tega Banget, Seorang Cucu Perkosa Neneknya yang Berusia 62 Tahun Hingga Pendarahan!

TRIBUNMATARAM.COM - Riduwan mengaku sadar saat memperkosa neneknya sendiri yang sudah berusia 62 tahun.

Entah apa yang ada dalam pikiran Riduwan hingga tega mempekosa neneknya sendiri yang tinggal di Lumajang, Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan, Riduwan pemuda 20 tahun ini mengaku sadar saat memerkosa Ky, neneknya yang sudah berusia lanjut tersebut.

Bahkan akibat perbuatan sang cucu Riduwan, yang memperkosanya, Ky harus mengalami pendarahan.

• VIRAL! Hanya Gara-gara Miskin, Pria Ini Ditolak Menguburkan Jasad Anaknya di Pemakaman Desa

• Janda Cantik Diperebutkan Bapak dan Anak, Cinta Segitiga Berujung Pilu, Janda Tewas Berdarah-darah

Riduwan diketahui berasal dari Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah, Maluku.

Sedangkan Ky neneknya memang tinggal di Lumajang, Jawa Timur.

Kasus pemerkosaan ini pun telah ditangani kepolisian.

Simak berita selengkapnya.

Pelaku Ditangkap

Pada Minggu (12/1/2020), polisi menangkap Riduwan di sebuah tempat di Desa Kunir Kidur Kecamatan Kunir, Lumajang.

Awalnya jajaran Polsek Klakah mendapatkan laporan adanya peristiwa tindak kekerasan dan pencurian.

Peristiwa itu terjadi di rumah Ky, dan menimpa perempuan sepuh tersebut.

Ternyata peristiwa itu adalah tindakan perkosaan.

Pelaku perkosaan tidak lain adalah cucu nenek Ky sendiri yakni Riduwan.

Riduwan tersangka pemerkosaan nenek di Lumajang kini di Mapolres Lumajang (istimewa)

 

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, tindak perkosaan itu diawali dengan pengancaman memakai pisau kepada Ky.

Peristiwa itu bermula dari kedatangan Riduwan ke rumah neneknya sekitar pukul 06.00 WIB.

Pemuda itu hendak meminta uang kepada sang nenek.

Ky menuruti keinginan cucunya tersebut.

• Viral Remaja 16 Tahun Tewas Setelah Dilempari Cat & Ditendang, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

• Michael Crompton Lolos dari Minuman Bius dan Perkosaan Reynhard Sinaga, Gara-gara Curigai 2 Hal Ini

Namun tiba-tiba, Riduwan malah mendorong Ky yang baru keluar dari kamar mandi.

Riduwan mendorong tubuh neneknya ke kasur. Pemuda itu pun memerkosa sang nenek, sampai mengalami pendarahan.

Setelah melakukan tindak kejahatan kepada sang nenek, Riduwan kabur.

Dia membawa ATM milik sang nenek.

Ilustrasi (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Klakah hingga berlanjut ke Polres Lumajang.

Malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diintrograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira, Kamis (16/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri.

• VIRAL Tak Temukan Titik Terang di Pengadilan, Pria Ini Ajak Duel Pedang Istrinya Untuk Minta Cerai

• Hasrat Memperkosa Janda Sedang Tidur, Pria Ini Kesakitan Kemaluannya Dipelintir, Tewas Dihajar Massa

Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.

Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.

“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sri Wahyunik)

Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tragedi Tragis Nenek Lumajang Diperkosa Cucunya Setelah Mandi, Awalnya Minta Uang, Nasib Memilukan