Viral Hari Ini

Tangis Histeris Ibu Pemuda di Lampung Wafat di Koridor, Ditelantarkan RS karena Pasien BPJS Kelas 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pasien bpjs kelas 3 meninggal diduga ditelantarkan

TRIBUNMATARAM.COM - Cerita keluarga pasien BPJS Kelas 3 di Lampung, meninggal karena ditelantarkan di selasar.

Duka masih menyelimuti keluarga M Rezky Mediansori yang dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami demam tinggi hingga kejang karena demam berdarah.

Penyesalan terbesar keluarga lantaran Rezky tak segera mendapat penanganan meskipun kondisinya sudah kritis.

Keluarga pasien yang meninggal di selasar Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Lampung kecewa dengan penanganan rumah sakit plat merah tersebut.

Pasalnya, pihak RSAM tidak sigap menangani anak mereka, M Rezky Mediansori (21) yang saat tiba sudah dalam kondisi kritis dengan tubuh kejang-kejang dan panas tinggi.

Peserta BPJS Lemas Lihat Tagihan Rumah Sakit Capai 37Juta, Bersyukur saat Perhatikan Nota Jadi Rp 0

Orangtua Rezky, Lilik Ansori mengatakan, anaknya didiagnosa demam berdarah saat dirujuk dari RS Bob Bazar Lampung Selatan.

“Namanya gawat darurat, harusnya sigap. Anak saya ini butuh penanganan khusus. Karena di RS Kalianda (RS Bob Bazar) itu masuk IGD, di Abdul Moeloek juga masuk IGD,” kata Lilik saat ditemui di rumahnya di Dusun Pasar Senin Baru, Desa Palas Pasemah, Lampung Selatan, Selasa (11/2/2020).

Facebook ()

Lilik mengatakan, Rezky masuk ke IGD RSAM pada Minggu (9/2/2020) pukul 06.00 WIB tapi tidak langsung ditangani oleh dokter.

“Padahal sudah ada keterangannya anak saya ini demam berdarah. Saya tanya mana dokternya, kata perawat baru datang jam lima sore,” kata Lilik.

POPULER Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat

Kemudian pukul 22.00 WIB, setelah diperiksa dan konsultasi dengan dokter Riki, anaknya dipindahkan ke ruangan rawat.

“Namun, bukan ruangan penyakit dalam, tapi di ruangan penitipan, di ruang penyakit syaraf,” kata Lilik.

Di ruangan penitipan, kondisi Rezky yang kejang dan menjerit-jerit ternyata menggangu pasien lain sehingga dipindahkan ke kamar lain.

“(Kamar) masih berantakan. Ya kami sadar diri, namanya pasien BPJS kelas 3, kami bersihin sendiri,” kata Lilik.

Hingga Senin (10/2/2020) pukul 14.00 WIB, dokter yang menangani mengatakan Rezky harus dirawat di ruang rawat khusus penyakit dalam.

“Udah tau ini penyakit dalam, kenapa nggak dari kemarin? Kenapa jadi pembiaran? Nunggu kayak gini (kritis) baru dipindahkan?” kata Lilik.

Lilik makin kecewa setelah Rezky dibawa ke ruang penyakit dalam.

“Mau masuk kamar ini penuh, kamar itu penuh, ternyata belum disiapkan, masih dicari-cari? Kayak dipingpong cari ruangan,” kata Lilik.

Sementara itu, Direktur Pelayanan RSAM Pad Dilangga membantah tuduhan tersebut.

Pasalnya, pasien ini sudah dirawat di IGD dan telah dikonsultasikan kepada Dokter Riki untuk ditransfusi darah sebanyak dua kantong serta trombosit 10 kantong.

Rincian Besaran Tarif Iuran BPJS Terbaru yang Mulai Berlaku Hari Ini, Naik Sampai 2 Kali Lipat

“Dokter Riki sudah mengedukasi keluarga pasien kondisi pasien sangat serius dan akan dipindahkan ke ruangan rawat khusus penyakit dalam,” kata Pad Dilangga.

Diberitakan sebelumnya, sebuah momen yang diduga penelantaran pasien di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Bandar Lampung menjadi viral di media sosial.

Peristiwa itu viral setelah sebuah video amatir diunggah akun Facebook Agus Rahmat Suhada di @TVTIADATARA pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam video itu disebutkan, peristiwa terjadi di selasar RS Abdul Moeloek (RSAM) Lampung. (Sosok.id/*)

Sumber : https://sosok.grid.id/read/412022208/viral-peserta-bpjs-kelas-3-meninggal-dunia-gegara-ditelantarkan-rumah-sakit-ditempatkan-di-ruangan-kotor-keluarga-kami-sadar-diri-kami-bersihin-sendiri?page=all

rekening terpotong otomatis oleh BPJS Kesehatan (TribunMataram Kolase/ Facebook)

Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020, berikut rincian kenaikan per kelas dua kali lipat.

Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

• Viral Saldo Terpotong Rp 255 Ribu Oleh BPJS, Pemilik Rekening: Ngambil Paksa Tanpa Izin Pula!

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3 persen ditanggung oleh pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

BPJS Kesehatan alami defisit (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4 perseb ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

  • Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
  • Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
  • Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Catatan Kementerian Keuangan, sejak tahun 2014, program JKN terus mengalami defisit.

Besaran defisit JKN sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah masing-masing sebesar Rp 1,9 triliun (2014), Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).

Dalam rangka membantu mengatasi defisit ini, pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun (pada tahun 2015) dan Rp 6,8 triliun (2016), serta memberikan bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018).

• Cara Mudah Mengatur Keuangan saat Biaya Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% di Tahun 2020

Intervensi pemerintah dalam bentuk PMN maupun bantuan belanja APBN itu sendiri belum dapat menutup keseluruhan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, sehingga masih menyisakan defisit sebesar Rp 1,9 triliun (2014), Rp 4,4 triliun (2015), Rp 10,2 triliun (2017), dan Rp 9,1 triliun (2018).

Tanpa kenaikan iuran, besaran defisit DJS Kesehatan akan terus naik, diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, Rp 44 triliun (2020), Rp 56 triliun (2021), dan Rp 65 triliun (2022). (Khomarul Hidayat)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ingat, mulai 1 Januari ini, iuran BPJS Kesehatan resmi naik