Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.
SHF ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, Senin (17/2/2020).
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," ujarnya.
• POPULER Remaja 18 Tahun Dalangi Penculikan & Penjualan Bayi Seharga Rp 2 Juta di Facebook
3. Ditetapkan tersangka
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa.
• Viral Ibu Hamil Meninggal Tak Kunjung Dikubur, Hari ke-10 Melahirkan Bayi di Dalam Peti Mati
4. Pengakuan SHF
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya paa rentang waktu Juli-Agustus 2019.
Saat melakukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.
"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," katanya.
• Remaja 18 Tahun Jadi Otak Penculikan & Penjualan Bayi, Tawarkan di Facebook Seharga Rp 2 Juta
5. Tutupi kehamilan dari keluarga dan warga
Lazuardi mengatakan, saat itu tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.
Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.
Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.