Berita Terpopuler

POPULER Biaya SIM Baru Makin Mahal setelah Ada Tes Psikologi Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima

-SIM C Rp 100.000

Untuk biaya perpanjangan SIM:

-SIM A Rp 80.000

-SIM B Rp 80.000

-SIM C Rp 75.000

-SIM D Rp 30.000

Selain biaya tersebut ada juga biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000. Ditambah lagi dengan adanya tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000.

Dengan adanya tambahan tersebut, pemohon bisa memperkirakan sendiri biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan.

“Ada biaya tambahan kira-kira Rp 50.000, psikolog yang akan melakukan tes itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Polda Jateng,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (9/3/2020).

Diharapkan dengan adanya tes psikologi ini, sebelum mendapatkan SIM kondisi kejiwaan para pemohon SIM sudah dipastikan sehat dan layak untuk menjalankan kendaraan.

“Melalui tes ini nanti psikolog yang akan tahu bagaimana karakter pemohon tersebut, apakah dia seorang yang emosional saat berada di jalan. Atau kan orang tersebut adalah temperamen, atau yang lainnya,” ucapnya.

Tujuan tes ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemohon SIM.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan kejiwaan ini juga bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Solo pada khususnya dan Jateng pada umumnya. (Kompas.com/ Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal", https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/08/073100115/biaya-pembuatan-sim-setelah-adanya-tes-psikologi-jadi-lebih-mahal?page=all#page2.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)

Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja Asal Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP

Perbedaan alamat domisili dengan yang tertera pada KTP sering kali membuat pemilik kendaraan ragu ketika hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat.

Halaman
1234