Berita Terpopuler

POPULER Korban PHK karena Wabah Corona Dijamin Negara, Per Orang Dapat Rp 1 Juta untuk 3 Bulan

Negara menjamin korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK akibat dampak corona akan mendapatkan insentif.

Sri Mulyani dan Tonny Martono Sang Suami (wartaekonomi.co.id)
Sri Mulyani 

TRIBUNMATARAM.COM - Korban PHK karena wabah corona dijamin negara, setiap orang dapat Rp 1 juta untuk 3 bulan.

Negara menjamin korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK akibat dampak corona akan mendapatkan insentif.

Setiap korban PHK bakal mendapatkan Rp 1 juta untuk tiga bulan.

Hal ini disampaikan sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pihaknya memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

Kesaksian Tenaga Medis yang Bertugas di Ruang Isolasi Corona, Keluarga Takut Memaksa Pindah

UPDATE Kabar Baik Corona hingga 25 Maret 2020, Angka Kesembuhan Meningkat Tajam di Seluruh Dunia

Bendahara Negara pun mengatakan nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk 3 bulan.

sosok di balik kesuksesan menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani (Sri Mulyani dan Tonny Martono Sang Suami (wartaekonomi.co.id))

Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin.

"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelas dia.

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan terpisah sempat menjelaskan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19. Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Sebelumnya, di dalam skema asli program kartu pra kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transport sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

Jokowi mengatakan, upaya itu ia lakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved