Tak Terima Hubungannya Berakhir, Pemuda Ini Sebarkan Video Mesum Mantan Pacarnya karena Sakit Hati

Seorang pemuda berinisial MTH (20), warga Sumenep, Madura, diamankan polisi setelah diduga menyebarkan video mesumnya bersama mantan pacar.

Editor: Asytari Fauziah
Istimewa
Ilustrasi cucu syok pergoki neneknya diperkosa sampai pingsan 

TRIBUNMATARAM.COM Seorang pemuda berinisial MTH (20), warga Sumenep, Madura, diamankan polisi setelah diduga menyebarkan video mesumnya bersama mantan pacar.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kasus penyebaran konten porno tersebut terungkap setelah korban berinisial MN (16), geram ketika mengetahui video mesumnya dengan tersangka tersebar di media sosial.

Terlebih, tersangka juga sempat mengirimkan capture foto video panas itu kepada korban.

"Dari situlah korban MN melaporkannya ke polisi," katanya seperti dilansir dari TribunJabar.id, Jumat (27/3/2020).

POPULER Video Panas Siswi MTs Disebar Pacar Dunia Mayanya Hingga Viral, Jumlah Video Tak Terhitung!

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video mesumnya dengan korban itu karena merasa sakit hati.

Ilustrasi Nyamar Jadi Ukhti Pakai Hijab Demi Bisa Mesum di Kos Pacar, Pemuda Ini Kepergok Gara-gara Kejanggalan di Baju & Sandal
Ilustrasi Nyamar Jadi Ukhti Pakai Hijab Demi Bisa Mesum di Kos Pacar, Pemuda Ini Kepergok Gara-gara Kejanggalan di Baju & Sandal (TribunMataram Kolase/ Instagram)

Sebab, setelah berpacaran selama dua tahun justru korban memutuskannya.

"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video panas berhubungan badan dengan korban ke salah satu grup WhatsApp," katanya.

Kepada polisi, tersangka juga mengaku selama berpacaran dengan korban tersebut sudah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Eks Pacar Goo Hara yang Diduga Penyebab Depresi sebelum Meninggal, Pernah Ancam Sebar Video Asusila

Saat berhubungan badan itu, tersangka sempat merekamnya menggunakan ponsel.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. (Kompas.com/ Editor : Setyo Puji)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Diputus, Pemuda Ini Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar"

Korban W (berkerudung biru) didampingi Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya, sedang melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020).
Korban W (berkerudung biru) didampingi Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya, sedang melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020). (Firman Suryaman/Tribun Jabar)

Video Panas Siswi MTs Disebar Pacar Dunia Maya Hingga Viral & Diancam, Jumlah Video Tak Terhitung!

Seorang siswi MTs di Kabupaten Tasikmalaya berusia 15 tahun yang video pornonya tersebar sering melakukan adegan mesum bareng pacar dunia mayanya selama ini.

Kali pertama melakukan adegan porno lewat video call WhatsApp itu sejak Juni 2019 sampai dengan Februari 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved