Berita Terpopuler

POPULER Bukan Cuma Keluarga Pasien Corona, Jubir Presiden Ralat Kelonggaran Kredit untuk Semua Warga

Bukan cuma untuk keluarga pasien corona, kelonggaran kredit ditujukan untuk seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena wabah Covid-19.

Tangkapan Layar Kompas TV
Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius dalam menangani sebaran virus corona (Covid-19). Di sisi lain, Jokowi mengaku tak ingin menciptakan kepanikan dan keresahan masyarakat. 

TRIBUNMATARAM.COM - Bukan cuma untuk keluarga pasien corona, kelonggaran kredit ditujukan untuk seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena wabah Covid-19.

Sempat mengatakan jika relaksasi kredit atau kelonggaran kredit hanya berlaku pada keluarga pasien terdampak corona, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya.

Ia menegaskan kembali siapa pihak yang berhak mendapatkan kelonggaran kredit yang diberikan oleh Jokowi karena wabah corona di Indonesia.

Menurut Fadjroel, soal relaksasi kredit tidak hanya diutamakan untuk masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19.

Fadjroel menegaskan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi corona.

UPDATE Subsidi Listrik, 8,5 Juta Pelanggan Berhasil Klaim, Simak 5 Hal Ini untuk Dapat Token Gratis

Kekurangan APD, Perawat di RSUD Kediri Terpaksa Pantau Pasien Corona via Grup WhatsApp

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius dalam menangani sebaran virus corona (Covid-19). Di sisi lain, Jokowi mengaku tak ingin menciptakan kepanikan dan keresahan masyarakat.
Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius dalam menangani sebaran virus corona (Covid-19). Di sisi lain, Jokowi mengaku tak ingin menciptakan kepanikan dan keresahan masyarakat. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.

Lewat siaran pers ini, Fadjroel sekaligus meralat keterangan yang disampaikan sebelumnya.

Dalam siaran pers sebelumnya, Fadjroel menyebut relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020). (Kompas.com/ Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Presiden Ralat Pernyataan: Relaksasi Kredit untuk yang Terdampak Covid-19".

Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol (Kolase gambar tribunjabar/syarif pulloh anwari dan ilustrasi driver ojol via Tribunnews)

Debt Collector Masih Beraksi

Meski Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penangguhan cicilan kendaraan selama setahun karena wabah corona, beberapa debt collector masih beraksi menagih kredit pada driver ojol.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved