TRIBUNMATARAM.COM - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada aturan hukum yang dapat mengikat warga agar menaati penerapan PSBB.
Anies rencananya bakal menyampaikan aturan hukum terkait penegakan PSBB itu pada Rabu (8/4/2020) hari ini.
• Menkes Terawan Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ini Pertimbangan Gugus Tugas Corona
Namun, sebelum aturan hukum itu disampaikan Anies, ada baiknya mengetahui delapan hal yang akan diberlakukan saat penerapan PSBB.
1. Warga dilarang berkerumun lebih dari lima orang
Anies menyampaikan, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.
Pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan.
Untuk memastikan aturan PSBB tersebut diterapkan masyarakat, Anies berujar, patroli polisi akan ditingkatkan sampai tingkat rukun warga (RW).
• WHO Ubah Social Distancing Jadi Physical Distancing, Ini Alasan Penggantian dan Makna Lengkapnya
Pihaknya pun tidak segan-segan bertindak tegas atau memberikan sanksi jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.
Mengenai sanksi yang nantinya diterapkan akan dijelaskan spesifik pada Rabu ini.
“Pemerintah dalam hal ini Pemprov, Polisi dan TNI akan melakukan semua langkah dengan tegas, tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan,” tutur dia.
2. Diperbolehkan menikah di KUA tanpa ada resepsi
Selain tak boleh berkumpul di atas lima orang, Anies juga menyampaikan bahwa selama PSBB berlangsung, resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan dilarang.
Anies mengatakan, pernikahan hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA).
• Kesedihan Zaenal Abidin Batal Adakan Prosesi Nyangkolan di Resepsi Pernikahan Gara-gara Corona
Aturan serupa diperbolehkan untuk khitan anak. Pemprov DKI memperbolehkan prosesi khitan dilangsungkan saat PSBB, namun melarang pesta perayaan khitan.