Berkali-kali Perkosa Putri Kandungnya, Pria Ini Diamankan Polisi Saat Antar Sang Anak Periksa ke RS
Mendengar itu, ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis.
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang ayah di Sumatera Selatan berinisal HR (31), warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10).
Dikutip dari TribunSumsel.com, kasus ini sendiri terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya berinisial Y bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.
Mendengar itu, ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis.
• 6 Fakta Pembina Pramuka Bunuh & Perkosa Siswi SMP, Jasad Dibuang Hingga Orang Tua Korban Tak Tahu
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat mengantarkan anaknya ke rumah sakit karena mengalami pendarahan.
"Saat korban dibawa ke RSUD Rupit, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itulah anggota kami menangkap tersangka," kata Rahmad, dikutip dari TribunSumsel.com.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.
• Lakukan Razia Lalu Lintas, Polisi Kaget Didatangi Gadis 12 Tahun Ngaku Diperkosa Pria di Depannya
Rahmad mengatakan, kejadian berawal saat istrinya berinisial Y sedang pergi bekerja.
Melihat sitausi sepi, timbulah niat jahat pelaku untuk memperkosa anaknya.
HR kemudian memaksa anaknya untuk masuk ke kamar, dan membujuk korban agar mau menuruti nafsunya.

Awalnya permintaan itu sempat ditolak korban akan tetapi pelaku terus memaksanya.
"Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, pelaku tega melalukan perbuatan tersebut karena kesal kepada istrinya yang tidak melayaninya.
"Sehingga dengan sengaja memperkosa anak kandungnya," jelasnya.
• Siswi SD Trauma Setelah Diperkosa Pria Bermasker di Pinggir Jalan, Pelaku Ngaku Disuruh Ayah Korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.