Sebelumnya Sempat Maki dan Bentak Polisi, Kini Pelaku Pungli Minta Maaf dan Ngaku Pakai Narkoba

JU dan temannya merupakan pelaku pungli yang merasa terganggu dengan keberadaan Aipda Rinkon, hingga mereka melakukan intimidasi.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas
Ilustrasi ancam polisi 

TRIBUNMATARAM.COM Anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik dintimidasi oleh sejumlah pelaku pungli saat tengah mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Rabu (6/5/2020).

Video intimidasi itu viral di sejumlah akun media sosial.

Dalam video yang beredar juga, tampak pria pelaku intimidasi berinisial JU terlihat diborgol.

Pria berkemeja itu mendapat dua kali pukulan di wajah.

Viral Video Oknum Polisi Diduga Pungli saat Tilang, Atasan Beri Penjelasan Demi Alasan Kemanusiaan

POPULER Saat Wabah Corona Polisi Ludahi Pengemudi Mobil & Lakukan Pungli, Kapolsek Medan Minta Maaf

Dalam video yang sama, pria berkemeja hitam itu meminta maaf kepada polisi atas apa yang telah dilakukannya.

"Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," katanya.

JU als AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2020) malam setelah pada siang harinya menghardik Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak mobil truk yang disetop, dipungli oleh pelaku bersama teman-temannya.
JU als AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2020) malam setelah pada siang harinya menghardik Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak mobil truk yang disetop, dipungli oleh pelaku bersama teman-temannya. (Istimewa via Kompas.com)

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho menjelaskan, pria berkemeja hitam tersebut berinisial JU alias AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B.

JU dan temannya merupakan pelaku pungli yang merasa terganggu dengan keberadaan Aipda Rinkon, hingga mereka melakukan intimidasi.

Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU.

Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba.

Sempat Ngamuk dan Pecahkan Kaca, Pasien PDP Kembali Menolak Isolasi di Rumah Sakit & Ngotot Pulang

Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.

Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat.

"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved