Media Korea Selatan, MNC News, melaporkan praktik eksploitasi anak buah kapal ( ABK) asal Indonesia yang bekerja di atas kapal nelayan ikan China. Stasiun televisi tersebut bahkan menyebut kondisi lingkungan kerja para WNI tersebut bak perbudakan.
• Korban Pembantaian KM Mina Sejati Dihabisi saat Kondisi Tak Berdaya, ABK Tewas Sempat Lompat ke Laut
• ABK Meninggal di Kapal, Jasadnya Dibuang ke Laut, Keluarga: Kami Sangat Ingin Melihat Jenazah
Dalam cuplikan video pemberitaan MBC seperti dilihat pada Kamis (7/5/2020), sejumlah ABK dengan wajah diburamkan dan suara disamarkan, mengaku harus bekerja selama 30 jam sehari berdiri untuk menangkap ikan.
Istirahat yang diberikan kepada ABK juga sangat minim.
Waktu istirahat hanya diberikan setiap 6 jam sekali, tepatnya saat jam istirahat makan.
Salah satu ABK yang dirahasiakan namanya mengungkapkan, para ABK ini hanya menerima gaji sebesar 120 dollar AS per bulannya atau Rp 1,8 juta (kurs Rp 15.000).
Penyiar memaparkan bahwa setiap staf kapal bekerja di lingkungan yang mirip dengan perbudakan.
Pengacara dari Pusat Hukum Publik Kim Jong-cheol menyatakan ada eksploitasi dan pengaturan yang mengikat mereka.
Selain itu, Pengacara Kim menjelaskan bahwa ada kemungkinan paspor mereka disita dan terdapat uang deposit agar meeka tidak beursaha kabur.
Selama bekerja di sana selama sekitar 13 bulan, lima kru kapal itu menerima gaji sekitar 140.000 won, atau sekitar Rp 1,7 juta.
Jika dibagi per bulan, para pelaut itu hanya menerima sekitar Rp 11.000 won, atau Rp 135.350.
Gaji yang diterima ABK tersebut dikatakan berbeda dengan kontrak.
Dalam pengakuan salah satu WNI, kapal China tersebut sebenarnya merupakan kapal penangkap ikan tuna.
Namun di atas laut lepas, mereka juga menangkap ikan hiu untuk diambil siripnya.
Lantaran aktivitas ilegal penangkapan hiu tersebut, membuat kapal seringkali harus berada berbulan-bulan di laut untuk menghindari pemeriksaan.
Karena jika berlabuh ke pelabuhan, kapal tersebut bisa terkena sanksi oleh otoritas setempat jika kedapatan membawa sirip ikan hiu.