Berita Terpopuler

POPULER Direktur Perkapalan Sebut Pelarungan Mayat ABK WNI di Kapal China Sesuai Prosedur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China.

TRIBUNMATARAM.COM - Menanggapi video viral mayat dibuang ke laut, Kemenhub melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan menyebut pembuangan sudah sesuai prosedur.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait viralnya video yang memperlihatkan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke tengah laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Sudiono memastikan, keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Eksploitasi ABK Indonesia yang Diberitakan Korea Selatan, Susi Pudjiastuti Ikut Angkat Bicara

Lebih lanjut, Sudiono menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain, yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

Kantor Kementerian Perhubungan (Tribun Jakarta/Suci Febriastuti)

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya, serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat, maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," tuturnya.

Menurut Sudiono, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Eksploitasi ABK Indonesia yang Diberitakan Korea Selatan, Susi Pudjiastuti Ikut Angkat Bicara

Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Pada kesempatan ini juga, Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," ucapnya. 

Jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut. (YouTube/MBCNEWS)

Viral Kekejaman Kapal China pada ABK Indonesia Diberitakan Korea

Viral kekejaman yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia oleh kapal China yang diberitakan Korea Selatan, kerja berdiri 30 jam, gaji Rp 1,7 juta setahun.

Kasus eksploitasi ABK oleh kapal China viral dan menggegerkan Indonesia setelah diberitakan oleh media Korea Selatan MBC.

Media MBC mendapatkan langsung cuplikan video dan laporan adanya eksploitasi ABK oleh kapal China.

Media Korea Selatan, MNC News, melaporkan praktik eksploitasi anak buah kapal ( ABK) asal Indonesia yang bekerja di atas kapal nelayan ikan China. Stasiun televisi tersebut bahkan menyebut kondisi lingkungan kerja para WNI tersebut bak perbudakan.

• Korban Pembantaian KM Mina Sejati Dihabisi saat Kondisi Tak Berdaya, ABK Tewas Sempat Lompat ke Laut

• ABK Meninggal di Kapal, Jasadnya Dibuang ke Laut, Keluarga: Kami Sangat Ingin Melihat Jenazah

Dalam cuplikan video pemberitaan MBC seperti dilihat pada Kamis (7/5/2020), sejumlah ABK dengan wajah diburamkan dan suara disamarkan, mengaku harus bekerja selama 30 jam sehari berdiri untuk menangkap ikan.

ABK Indonesia di kapal ikan China(ABK Indonesia di kapal ikan China) ()

Istirahat yang diberikan kepada ABK juga sangat minim.

Waktu istirahat hanya diberikan setiap 6 jam sekali, tepatnya saat jam istirahat makan.

Salah satu ABK yang dirahasiakan namanya mengungkapkan, para ABK ini hanya menerima gaji sebesar 120 dollar AS per bulannya atau Rp 1,8 juta (kurs Rp 15.000). 

Penyiar memaparkan bahwa setiap staf kapal bekerja di lingkungan yang mirip dengan perbudakan.

Pengacara dari Pusat Hukum Publik Kim Jong-cheol menyatakan ada eksploitasi dan pengaturan yang mengikat mereka.

Selain itu, Pengacara Kim menjelaskan bahwa ada kemungkinan paspor mereka disita dan terdapat uang deposit agar meeka tidak beursaha kabur.

Selama bekerja di sana selama sekitar 13 bulan, lima kru kapal itu menerima gaji sekitar 140.000 won, atau sekitar Rp 1,7 juta.

Jika dibagi per bulan, para pelaut itu hanya menerima sekitar Rp 11.000 won, atau Rp 135.350.

Gaji yang diterima ABK tersebut dikatakan berbeda dengan kontrak.

Dalam pengakuan salah satu WNI, kapal China tersebut sebenarnya merupakan kapal penangkap ikan tuna.

Namun di atas laut lepas, mereka juga menangkap ikan hiu untuk diambil siripnya.

Lantaran aktivitas ilegal penangkapan hiu tersebut, membuat kapal seringkali harus berada berbulan-bulan di laut untuk menghindari pemeriksaan.

Karena jika berlabuh ke pelabuhan, kapal tersebut bisa terkena sanksi oleh otoritas setempat jika kedapatan membawa sirip ikan hiu.

Para ABK WNI juga mengaku menerima diskriminasi selama bekerja di kapal.

Mereka harus minum air laut hasil penyulingan yang kerapkali membuat mereka jatuh sakit.

Sementara para ABK asal China, bisa meminum air tawar dari botol kemasan yang dibawa dari darat.

"Pusing, memang enggak bisa minum air itu sama sekali. Pernah, kaya ada dahak," tutur salah satu ABK.

Perlakuan buruk lainnya, yakni jika ada seorang di antara mereka yang meninggal, jenazahnya akan dilarung ke laut.

Padahal dalam perjanjian dengan agen mereka di Indonesia, ABK yang meninggal seharusnya dikremasi dan abunya dikirim ke keluarga di Tanah Air.

MBC sendiri mendapatkan cuplikan video dari ABK asal Indonesia ketika kapal tempat mereka bekerja berlabuh di Pelabuhan Busan, Korea Selatan.

Para ABK tersebut meminta bantuan kepada media setempat dan otoritas Korea Selatan atas kondisi pekerjaan yang jauh dari layak. Namun kapal tersebut sudah kembali melaut ketika akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, akan membantu penanganan masalah ABK hingga mereka bisa dipulangkan ke Indonesia.

Pihak KBRO di Seoul dan Beijing tengah berkoordinasi untuk berkomunikasi dengan perusahaan kapal ikan dan agen mereka di Indonesia yang memperkerjakan ABK WNI tersebut.

"Kita tetap mendampingi.

Ada 15 WNI yang turun di Busan dan minta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan.

Semuanya sudah terdata, perusahaannya, pemiliknya sampai agen yang merekrut mereka, semua kita desak untuk bertanggung jawab," kata Umar. (Kompas.com/ Rully R. Ramli/ Yoga Sukmana/ Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenhub Soal Pelarungan Jenazah ABK Indonesia" dan "Laporan Media Korsel: Gaji Kecil ABK Indonesia di Kapal China dan Jam Kerja Tak Manusiawi"

BACA JUGA  Tribunnews.com dengan judul Direktur Perkapalan Kemenhub Sebut Pelarungan Mayat ABK WNI di Kapal China Sesuai Prosedur.