Virus Corona

Duka Gelar Pernikahan Langgar Protokol Kesehatan, Satu per Satu Tamu Positif Covid-19 dan Meninggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan

Dari hasil tracing, rupanya takmir masjid pelaksanaan acara pernikahan tertular Covid-19.

Sumbang lonjakan kasus positif

Hendi mengatakan, awalnya dari pesta pernikahan itu ditemukan lima orang positif Covid-19.

Setelah tracing diperluas, masih banyak yang terinfeksi.

"Dari sembilan orang ada lima orang yang tertular positif Covid-19. Tracing lagi ke keluarganya banyak yang positif," jelasnya.

Hendi membenarkan, pesta pernikahan ini menyumbang lonjakan kasus positif Covid-19 di Semarang.

Ia meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kejadian serupa tak terulang.

Syarat Gelar Pernikahan

Masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) saat pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan, calon pengantin diperkenankan menggelar pernikahan di rumah atau gedung pertemuan.

Namun, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin tersebut.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” ujarnya, Jumat (12/6/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.

Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” lanjutnya.

Baca: Sudah Promosiin Siap Nikah, Dinar Candy Belum Kunjung Temukan Jodohnya

Baca: Renata Kusmanto dan Fachri Albar Rayakan 6 Tahun Pernikahan, Kenang Foto Lawas saat Akad Nikah

Baca: Wanita di Solo Gagal Nikah karena Kekasih Tak Datang di KUA, Sempat Akan Mediasi Tapi Malah Pulang

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam-Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin. (DOK. BNPB)
Halaman
1234