"Terus anak atau adiknya yang pengantin juga meninggal. Lalu kita tracing," ujar dia.
Dari hasil tracing, rupanya takmir masjid pelaksanaan acara pernikahan tertular Covid-19.
Sumbang lonjakan kasus positif
Hendi mengatakan, awalnya dari pesta pernikahan itu ditemukan lima orang positif Covid-19.
Setelah tracing diperluas, masih banyak yang terinfeksi.
"Dari sembilan orang ada lima orang yang tertular positif Covid-19. Tracing lagi ke keluarganya banyak yang positif," jelasnya.
Hendi membenarkan, pesta pernikahan ini menyumbang lonjakan kasus positif Covid-19 di Semarang.
Ia meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kejadian serupa tak terulang.
Syarat Gelar Pernikahan
Masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) saat pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan, calon pengantin diperkenankan menggelar pernikahan di rumah atau gedung pertemuan.
Namun, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin tersebut.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” ujarnya, Jumat (12/6/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.
Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.