TRIBUNMATARAM.COM - Kondisi ekonomi yang morat-marit dijadikan dalih EY (48), pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjual istrinya, H (51) ke pria hidung belang.
Namun, EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun tersebut.
Namun EY tetao dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
• Viral Suami Jual Istri Hamil 4 Bulan untuk Layanan Seksual Bertiga di Surabaya, Iming-iming Rp 2Juta
Sementara sang istri berstatus saksi korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal tahun 2020.
Tersangka memajang foto-foto korban di aplikasi pesan MiChat.
“Pengakuannya demikian, atas kesepakatan keduanya setelah usai jualan mi ayam mereka bangkrut karena kesulitan modal,” kata Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Disebutkan, tersangka tahu ada aplikasi tersebut setelah diajari salah seorang temannya.
“Disampaikan ke istrinya, dan ia kemudian mulai terjun ke bisnis itu (prostitusi online). Sejak itu, tersangka sudah 6 kali menjual korban,” ujar dia.
Saat ini, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk melibatkan psikolog dari P2TP2A Cianjur.
“Terlebih, tersangka ini kadang ikut berhubungan badan saat istrinya sedang melayani tamu,” ucap Anton.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.
Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.
• Viral Status Anak Jual Ibu Kandung via Facebook Rp 10 Ribu karena Sakit, Bikin Dompet Tipis!
Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.
Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Prostitusi di Puncak Terbongkar, 4 Mucikari & 12 PSK Termasuk Waria Ditangkap, Turis Jadi Sasaran
Praktik prostitusi di kawasan puncak akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Total 4 mucikari dan 12 PSK termasuk waria diamankan polisi Cianjur.
Praktik prostitusi ini dimulai ketika para mucikari menjajakan para PSK pada wisatawan dan turis mancanegara.
Aparat jajaran Satreskrim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2019).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka diduga berperan sebagai mucikari, keempatnya yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.
• VIRAL di Gresik, Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Ditawari Janda Muda Rp 400 Ribu Lewat WhatsApp
Selain itu, turut juga diamankan 12 pekerja seks komersial ( PSK), satu di antaranya adalah waria, dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.
Kapolres Cianjur AKBP Juang mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.
Berikut ini fakta selengkapnya:
• POPULER Sudah Transfer Rp 800 Ribu untuk Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Dilayani Pacarnya!
1. Adanya laporan dari masyarakat
Juang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya praktik prostitusi di kawasan puncak.
“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar Juang saat ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur, Sabtu.
Juang menegaskan, pengungkapan kasus ini untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.
• Niat Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Tak Sengaja Sewa Pacar Sendiri, Transfer Rp 800 Ribu
2. Amankan 4 mucikari dan 12 PSK
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran aparat kepolisian Resor Cianjur menetapkan empat orang tersangka yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.
Selain mengamankan empat orang diduga berperan sebagai mucikari, polisi juga mengamankan 12 PSK, satu di antaranya waria.
3. Modus berkeliling di dalam kawasan vila
Juang mejelaskan, modus yang dilakukan jaringan prostitusi ini dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.
"Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut. Komplotan mucikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," katanya.
4. Jajakan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta
Sebelum melakukan aksinya, Juang mengungkapkan, komplotan mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK.
Setelah dapat, sambungnya, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut.
“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” katanya.
5. Terancam 15 tahun pidana
Setelah berhasil mengungkap prostitusi di kawasan Puncak, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus TPPO.
Para tersangka yakni AD, DA, KU, dan seorang perempuan inisial FA berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi itu.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," tegas Juang. (Kompas.com/ Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman/ Farid Assifa/ Editor : Candra Setia Budi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bangkrut Dagang Mi Ayam, Pria di Cianjur Ini Beralih Jual Istri" dan "5 Fakta Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Cianjur, Modus Berkeliling Vila hingga Tarif Rp 1,5 Juta"
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Bangkrut Jualan Mie Ayam, Suami Nekat Jual Istrinya hingga 6 Kali ke Pria Hidung Belang