Kontroversi Video YouTube Anji dan Hadi Pranoto Soal Antibodi Covid-19 Berujung Laporan ke Polisi

Penulis: Asytari Fauziah
Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto

Dengan begitu, Muannas menegaskan Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.

"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.

"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Untuk pembelajaran

Berkaitan dengan laporan ini, Muannas menegaskan bukan untuk menjebloskan Anji untuk ke penjara, melainkan sebagai pembelajaran.

"Dan ini sebetulnya buat pembelajaran juga bagi mereka, apalagi publik figur kan, punya followers besar. Jangan sampai menghalalkan segala cara cuma untuk kepentingan konten, kan itu yang berbahaya. Kita enggak penjarakan dia, enggak ada, itu kewenangannya polisi lah," kata Muannas.

Terkait Konten YouTubennya, Anji dan Hadi Pranoto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pernyataan Hadi Pranoto di kanal YouTube dunia MANJI soal klaim temuan obat Covid-19 itu dikhawatirkan ditelan mentah-mentah oleh masyarakat.

Apalagi, lanjut Muannas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri dan lainnya memprotes pernyataan Hadi Pranoto dan gelarnya sebagai profesor.

"Makanya untuk menghindari itu harus dilakukan proses hukum supaya ini bisa dipertanggungjawabkan. Kalau nyatanya benar-benar penemuan, oh luar biasa juga, itu harus diapresiasi," kata Muannas.

"Tapi kalau ternyata itu hoaks, ya kan keterlaluan juga, makanya ini harus jadi pembelajaran juga untuk semua pihak. Itu tujuan kita sih," ucap Muannas melanjutkan.

Klaim Gelar Profesor & Pakar Mikrobiologi, Hadi Pranoto Tercatat Lulusan S3 Doktor di IPB Tahun 2012

Ke depannya, Muannas berharap agar segala pihak dapat koperatif ketika dimintai keterangan oleh kepolisian.

Sebab, Muannas menginginkan laporannya tersebut ditindaklanjuti dengam cepat agar publik bisa mengetahui semuanya.

Pihak-pihak yang diharapkan Muannas agar koperatif dimintai keterangan polisi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menristekdikti, dan yang lainnya.

Untuk Anji dan Hadi Pranoto sendiri, Muannas juga berharap keduanya dapat mempertanggungjawabkannya di jalur hukum.

Halaman
1234