Berita Terpopuler

POPULER Punya Dendam ke Orangtua Korban, Pria Ini Cabuli Bocah 8 Tahun, Bunuh Lalu Buang Mayatnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bawa parang

TRIBUNMATARAM.COM - Dendam ke orangtuanya berakhir tragis, nyawa AGL melayang setelah dicabuli, dibunuh, hingga mayatnya dibuang ke semak-semak oleh pelaku.

Nasib malang dialami oleh seorang bocah berusia 8 tahun berinisial AGL.

AGL ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan setelah dicabuli dan dibunuh oleh kenalan orangtua korban.

AGL bocah asal Kabupaten Siak, Riau, dilaporkan hilang dan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, Jumat (17/7/2020).

Ironisnya, kondisi AGL sangat mengenaskan dengan luka sayatan di leher dan lecet di bagian anusnya.

Kasus Pencabulan Tragis Dialami Bocah Laki-laki, Tiga Orang Pelaku Juga Masih di Bawah Umur

Gegara Emosi, Pria 40 Tahun Aniaya Bocah 8 Tahun, Pendarahan di Kepala Hingga Patah Tulang

AGL ditemukan terkapar di semak-semak, tepatnya di dekat kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.

Polisi pun kemudian membongkar kasus pembunuhan sadis yang rupanya dilakukan oleh orang yang mengenal korban ini.

Dicabuli dan dibunuh

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pembunuhan berinisial MH (24).

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menjelaskan, rupanya tak hanya dibunuh, bocah 8 tahun itu lebih dulu dicabuli.

Kemudian, MH menggunakan pisau untuk membunuh AGL. Jasad bocah malang itu pun dibuang ke semak-semak.

"Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya," kata Doddy.

Mayat AGL lalu ditemukan oleh warga pada Jumat (17/7/2020).

Keluarga pun melaporkan kejadian itu pada polisi.

Sakit hati dimarahi

MH bukan orang asing bagi korban dan orangtua AGL.

Rupanya, di balik pembunuhan sadis itu, MH menyimpan dendam pada kedua orangtua korban.

"Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban, kata Doddy.

Bahkan, tersangka mengaku total melakukan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap korban.

MH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," kata Doddy.

Kasus Serupa

Seorang bocah lelaki berusia lima tahun diduga diperkosa oleh tiga anak di Australia utara awal bulan ini.

Menurut Juru Bicara Kepolisian Queensland, peristiwa yang dituduhkan itu terjadi di sebuah pantai di kota Napranum, Queensland pada 1 Juli sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

Para tersangka adalah anak laki-laki berusia antara 10 hingga 13 tahun. Mereka akan ditangani berdasarkan ketentuan Undang-undang ( UU) yang berlaku.

Komisaris Polisi Queensland Katarina Carroll mengatakan insiden itu adalah tragedi absolut sebagaimana dilansir dari CNN pada Jumat (17/7/2020).

• Istri Pergoki Suami Tega Cabuli Putri Kandung Mereka, Setelah Tertangkap Basah Terungkap Ancamannya

"Sayangnya, ya, kami memang menyelidiki itu. Kami bekerja dengan masyarakat," kata Carroll kepada wartawan.

Dia menambahkan kasus tersebut sedang ditangani. Dia berujar kejadian tragis tersebut seharusnya tidak terjadi.

Ilustrasi pencabulan oleh guru (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Carroll mengatakan bahwa polisi bekerja sama dengan korban, keluarga, dan anak-anak yang bersalah.

Napranum adalah wilayah tempat bermukimnya warga Aborigin dan Penduduk Selat Torres.

Daerah tersebut menampung 1.000 penduduk asli di pantai barat laut semenanjung Cape York.

• Tak Terima Dipolisikan, Pelaku Pencabulan Bermoduskan Mandi Kembang : Dari yang Kuasa Nggak Diijabah

Kota ini berjarak sekitar 800 kilometer dari kota terdekat, Cairns. Dapat disimpulkan wilayah ini adalah wilayah yang sangat terpencil.

ABC News melaporkan Napranum telah lama dianggap sebagai salah satu wilayah yang paling dirugikan di Queensland, meski pun perekonomiannya telah meningkat selama 10 tahun terakhir.

Pada 2006, seorang gadis berusia 10 tahun diperkosa oleh tiga pria dan enam anak lelaki di kota Aurukun, sekitar 190 kilometer dari Napranum.

Kasus ini memicu kemarahan di seluruh Australia setelah para pelaku hanya diberi hukuman percobaan.

Hakim dalam kasus itu tidak mengirim kelompok itu ke penjara karena dia mengatakan gadis itu mungkin setuju untuk berhubungan seks dengan mereka.

Kakek Sakit Stroke Dilaporkan Keluarga karena Tega Cabuli Cucu Selama 4 Tahun

Kakek berusia 53 tahun bernama Syafei, warga Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tega mencabuli dan menyetubuhi cucu sendiri selama 4 tahun. 

Perbuatan itu dilakukan beberapa kali di sebuah rumah di Indralaya, Ogan Ilir, sejak cucunya kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP. 

Perbuatan sang kakek terbongkar setelah cucunya berani menceritakan kejadian yang menimpanya ke pihak keluarga.

Pihak keluarga pun kemudian langsung melapor ke polisi. 

• Istri Pergoki Suami Tega Cabuli Putri Kandung Mereka, Setelah Tertangkap Basah Terungkap Ancamannya

Dengan tertatih kakek Syafei yang telah kena penyakit stroke itu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir setelah ditangkap oleh personel polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan kakek Syafei dilakukan setelah korban melaporkan perbuatan tersangka ke keluarganya.

Syafei (53) mencabuli cucunya sendiri selama empat tahun saat digelandang ke Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/07/2020). (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

Oleh keluarganya pengaduan itu dilaporkan ke polisi sehingga polisi langsung bertindak cepat menangkap pelaku.

• Berdalih Mampu Menyucikan Badan, Begini Modus Pencabulan dengan Ritual Mandi Kembang di Depok

Korban diancam akan disantet jika lapor

Dalam aksinya pelaku selalu mengancam akan menyantet korban jika melapor atau menceritakan perbuatannya ke orang lain.

"Syafei mencabuli cucunya sejak sekolah dasar hingga SMP, korban awalnya takut melaporkan karena diancam akan disantet pelaku," kata Robby di Mapolres Ogan Ilir kepada wartawan, Kamis (16/7/2020). 

"Namun saat pelaku terkena stroke dan jarang ke Ogan Ilir, korban tumbuh keberaniannya untuk menceritakan perbuatan bejat pelaku ke keluarganya," lanjut Robby. 

• Ditangkap karena Hobi Mencuri Sandal, Pria Ini Ngaku Sudah Cabuli 126 Sandal Jepit

Syafei  hanya terdiam ketika diwawancarai sejumlah wartawan, terutama saat ditanya mengapa tega mencabuli cucunya sendiri.

Sesekali Syafei seperti mau muntah, akibat sakit yang dideritanya.

Atas perbuatannya kakek Syafei dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

(Kompas.com / Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani/Danur Lambang Pristiandaru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 8 Tahun Dicabuli, Dibunuh, dan Dibuang ke Semak-semak, Ini Motif Tersangka" dan judul "Pencabulan Bocah Laki-laki 5 Tahun, Tragisnya Pelaku juga Bocah"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Punya Dendam ke Orangtua Korban, Pria Ini Cabuli Bocah 8 Tahun, Bunuh Lalu Buang Mayatnya.