Karyawan dengan Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan, Jokowi Sebut BLT Cair dalam 2 Minggu

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020 mendatang ( bantuan karyawan 600.000).

Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta yang terlanjur terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK)?

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta).

• Pro Kontra Bantuan Tunai Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Swasta, Disebut Diskriminasi

Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.

Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Syarat lainnya, perusahaan tempat bekerja bukan BUMN dan bukan pula berstatus PNS.

Kemudian pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19 itu (program bantuan 600.000 dari pemerintah).

• Ambil Sampah Struk ATM, 2 Pria Lakukan Pembobolan Rekening Hingga Kuras Rp 300 Juta di 3 Bank

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang bisa mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus dalam keterangannya.

Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

• Soal Bantuan untuk Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta, Pemerintah Siap Salurkan September 2020

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

Halaman
123