Perjalanan Kasus Jerinx, Bermula dari Kacung WHO Sampai Ditangkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

TRIBUNMATARAM.COM - Kepolisian telah menahan drummer Superman is Dead (SID), Jerinx di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali.

Penahanan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Nama Jerinx selama pandemi Covid-19 nyaring terdengar di telinga masyarakat dengan kontroversi teori konspirasinya. 

Akhirnya Jerinx tersandung dengan unggahan di Instagram-nya yang menyebut Ikatan Dokter Indoneisa ( IDI) sebagai suruhan organisasi kesehatan dunia (WHO).  

4 Peringatan dari WHO Tentang Virus Corona, Vaksin Covid-19 hingga Tunda Pemeriksaan Gigi

Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. 

Jerinx SID atau Jrx (Instagram/@jrxsid)

Berkait dengan laporan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali. 

Jerinx sendiri sempat berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi, tetapi, ia kemudian memenuhi pemanggilan berikutnya. 

Jejak Digital 8 Orang Nyinyiri Wiranto, Termasuk Hanum Rais, Jerinx SID, Hingga Jonru Ginting

Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx ditemani kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi pemanggilan kedua.

Dalam kesempatan itu, Jerinx merasa kata-kata yang berujung laporan polisi tersebut merupakan kritiknya terhadap IDI.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI.

Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk.

Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx. 

Pendemi Virus Corona, WHO Beri Peringatan: Dampaknya Akan Terasa Selama Beberapa Dekade Mendatang

Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 

"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Tak tanggung-tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda (Bali)," ucap Syamsi. 

Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Gali Kuburan dengan Tangan karena Warga Tak Pinjami Cangkul

Saat pemeriksaan dan penahanan, Syamsi mengatakan, Jerinx berperilaku baik dan kooperatif terhadap polisi.

Atas perbuatannya, Syamsi menegaskan Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi.

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. 

Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara, Nora Alexandra Beri Pesan ke Jerinx SID

Sang suami jadi etrsangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara, Nora Alexandra tuliskan sebuah pesan untuk Jerinx, di akun Instagram pribadinya.

Ia menjelaskan, akan baik-baik saja walau ditinggal Jerinx.

Melansir Kompas.com, mulai Rabu (12/8/2020) ini, penabuh drum band Superman Is Dead ini ditahan di Rutan Polda Bali.

Nora mengunggah sebuah foto kebersamaannya engan sang suami pada Instagram pribadinya @ncdpap.

Nora Alexandra dan Istri Jerinx SID. (Instagram @ncdpapl)

Ia juga menyertakan sebuah caption yang mengatakan bahwa sang suami tak perlu khawatir kepada dirinya.

"Love you, jangan khawatirkan aku diluar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini @jrxsid #bebaskanjrxsid," tulis Nora.

Nora juga menginginkan sebuah cerita dari Jerinx saat sang suami bebas.

• Update Kasus Pencemaran IDI Kacung WHO, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

• Jerinx SID Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait IDI Kacung WHO, Ditahan di Mapolda Bali

Ia juga menegaskan, dirinya tidak akan pergi kemana-kemana serta menguatkan Jerinx.

"Kelak nanti saat kamu sudah diluar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku disini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat!" tambahnya.

Istri Jerinx, Nora Alexandra berikan pesan untuk suami (Instagram/@ncdpap)

Diberitakan sebelumnya, Jerinx resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, personil band Superman Is Dead itu pun terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini langsung ditahan di Rutan Polda Bali.

Melansir Kompas.com, istri drummer band Superman Is Dead (SID), Nora Alexandra, pun enggan memberkian komentarnya terkait penangkapan sang suami.

"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manajer saya dulu ya," kata Nora saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Kemudian, Nora menyerahkan telepon kepada sang manajer.

Saat ditanya perihal penangkapan Jerinx, sang manajer kemudian berkata akan menggelar konferensi pers.

"Mungkin beberapa hari ke depan kami akan konferensi pers ya," kata manajer Nora.

Sebelumnya, Jerinx sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai sudah cukup untuk memenuhi prosedur hukum.

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx SID atau Jrx (Instagram/@jrxsid)

Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

keterangan dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Usai jadi tersangka, Jerinx kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.

Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan penabuh drum SID tersbeut lantaran tidak terima dengan unggahannya.

Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020). (Kompas.com/ Baharudin Al Farisi/ Andika Aditia) (TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Jerinx, dari "Kacung WHO" sampai Dijadikan Tersangka "

BACA JUGA : Tribunnewsmaker.com dengan judul Perjalanan Kasus Jerinx, Berawal 'Kacung WHO', Dilaporkan IDI sampai Ditahan Kepolisian Polda Bali