Kasus Ibu Dilaporkan Gara-gara Warisan Ayah, Masing-masing Masih Ngotot dengan Keinginannya

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan

TRIBUNMATARAM.COM - Perkara gugatan warisan yang dilayangkan Rully Wijayanto terhadap ibu kandungnya Praya Tingingsih telah berulang kali memasuki ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah.

Perkara ini masih belum menemukan titik temu. Kedua belah pihak masih ngotot dengan argumen masing-masing.

"Dari kedua belah pihak sama-sama masih ngotot, kalau kita lihat sang anak masih keras, ada hal yang harus diselesaikan," kata ketua mediator PA Praya Muhlis di Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).

Digugat Anak Gegara Masalah Warisan, Praya: Saya Capek Jadi Ibu, Dia Harus Bayar Air Susu Saya

Sedangkan Ningsih, kata Muhlis, masih mempertahankan argumennya. Ia tetap berpegang kepada wasiat yang diberikan suaminya.

"Ibu (Ningsih) masih pertahankan juga rupanya, karena menurutnya tanah itu tidak boleh dibagi sesuai wasiat," kata Muhlis.

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Meski begitu, PA Praya tetap melanjutkan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah anak dan ibu ini.

Mediasi lanjutan akan digelar pada Selasa (18/8/2020).

"kita masih menaruh harapan supaya, penyelesaian bisa secara perdamaian kita akan usahakan terus mediasi sampai putusan," kata Muhlis.

Sebelumnya, Praya Tiningsih menolak konsep perdamaian yang ditawarkan Rully saat sidang keempat di PA Praya, Kamis (13/8/2020).

Usai persidangan, Ningsih menilai sikap Rully yang ngotot warisan dari suaminya itu dibagi keterlaluan.

"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi.

Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih.

Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan kepada Rully.

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.

Sementara Rully tetap dengan pendiriannya. Ia ingin warisan itu tetap dibagi.

Babak Baru Anak di NTB Gugat Ibu karena Warisan Ayah, Sang Ibu Tuntut Putranya Kembalikan Air Susu

"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Rully melayangkan gugatan ke PA Lombok Praya karena kecewa ibunya tak mengizinkan membuat ruang tamu dan dapur.

Harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are dan uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Duduk Perkara

Rully Wijayanto (32) mengugat sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52) warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB terkait harta warisan dari sang ayah.

Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan yang sakit stroke meninggal dunia pada 29 Agustus 2019 lalu.

• Anak Laporkan Ibu ke Polisi Gegara Warisan, Keluarga Tak Terima Kini Laporkan Balik

Kala itu, Asroni berwasiat pada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

Namun masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur. Keinginan sang anak tersebut tak dizinkan oleh Praya.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam.

Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pria 32 tahun tersebut mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tak boleh djual.

Namun jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual.

Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

• Restoran dan Butik Dijual, Ayah Olga Syahputra Beberkan Sisa Warisan Almarhum Kakak Billy Syahputra

Sempat dikira surat dari pegadaian


KOMPAS.COM/IDHAM KHALID Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan

Sementara itu Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.

Ia bercerita awalnya mengira mendapat surat dari jasa pegadaian. Namun saat dibuka ternyata surat tersebut berisit gugatan dari anaknya.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Ia membenarkan jika sang suami sempat berwasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama.

• Baim Wong Digugat Rp 100 Miliar karena Langgar Perjanjian Soal Caleg, Ini Kronologi Lengkapnya

Menurutnya setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."

"Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Praya bercerita saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020) (Kompas.com/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/ Dheri Agriesta/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Gugat Ibu Kandung, Mediator PA Praya: Keduanya Sama-sama Ngotot" dan "Ibu yang Digugat Anaknya soal Warisan: Saya Capek Jadi Ibu, Dia Harus Bayar Air Susu Saya". 

BACA JUGA : Tribunnewsmaker.com dengan judul Gugat Ibu Gara-gara Warisan Ayah, Kasus Belum Ada Titik Terang: Sama-sama Masih Ngotot Keinginannya