Rintihan Kesakitan Suami Buat Mulyani Nekat ke RS dengan Uang Pinjaman, Berharap BPJS Diaktifkan

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS

TRIBUNMATARAM.COM - Mulyani (40) tak tahan lagi mendengar suaminya Selamet Juliadi (47) terus merintih kesakitan.

Berbekal uang pinjaman dari majikannya, ibu dua anak itu akhirnya memberanikan diri membawa suaminya ke rumah sakit.

Di RS Tentara Kota Pematangsiantar, kondisi Selamet begitu memprihatinkan. Tangan kanannya melepuh, bengkak dan kemerahan.

Sementara tubuhnya bergerak gerak seraya kedua bola matanya melotot.

4 Tahun Istrinya Menderita Tumor Otak, Pon Tak Lelah Merawat Hingga Rela Lepaskan Pekerjaannya

Ditemui di RS Tentara Jalan Gunung Simanuk manuk, Timbang Galung, Siantar Barat, Jumat (14/8/2020), Mulyani menuturkan, puncak sakit yang dialami Suami itu sejak sepekan lalu.

"Saya sudah bingung, BPJS tiga tahun belum dibayar, kek manalah. Suami kerjanya tukang jahit di rumah.

Saya pun kerjanya pembantu rumah tangga, jadi ini saya pinjam uang untuk bawa suami ke sini," ucap Mulyani ke Kompas.com, Jumat. 

Suami terjatuh dari tangga, saraf terganggu

Suami yang merintih kesakitan bermula jatuh dari tangga hingga saraf rusak (Kompas.com)

Mulyani mengatakan, pada Tahun 2019 Selamet pernah mengalami musibah. Ia terjatuh dari tangga.

Sejak peristiwa itu, menurut Mulyani, saraf Suaminya mulai terganggu.

Namun ia mengakui, Suaminya tidak pernah memeriksakan penyakit itu secara serius ke dokter.

Sebelum dirawat di Rs Tentara, Selamet Juliadi sempat dibawa berobat ke praktek dokter. Mulyani mengatakan, tangan kanan Selamet bengkak akibat penyumbatan pembuluh darah dan infeksi kulit.

"Baru seminggu ini baru timbul sakit kulitnya kayak melepuh kena bakar, tangan juga membengkak.

Kami pun warga susah, gak tau lagi berbuat apa," ungkap Mulyani.

Ratusan Warga Ambil Paksa Jenazah Positif Covid-19 di Mataram NTB, Dirawat karena Keserempet Truk

Bobot suami susut separuh, ke RS harus utang majikan

Mulyani mengaku nekat membawa suami ke rumah sakit berbekal uang pinjaman dan belas kasih dari majikannya.

Berhubung kartu BPJS sudah tiga tahun tak terbayar.

"Suami saya terus mengerang kesakitan dan merasa panas di tubuhnya.

Saya tak tahan, karena itulah saya beranikan diri untuk membawa nya ke Rumah sakit," ucapnya seraya mengatakan berat badan Selamet dari 70 Kg menjadi 40 Kg.

Selamet sebelumnya bekerja sebagai tukang jahit rumahan. Beban ekonomi membuat Mulyani gundah gulana menanggulangi pengobatan suaminya.

Berharap pemerintah aktifkan BPJS-nya

Saat ini, Mulyani hanya bisa berharap kepada pihak pemerintah, agar sudi kiranya dapat membantu mengaktifkan BPJS miliknya.

Sementara itu Fadli, anak Mulyani dan Selamet menuturkan, saat ini ayahnya sedang membutuhkan bantuan untuk biaya perobatan.

"Hari ini kami baru mengambil hasil scanning sarafnya. Jadi untuk kesimpulan apa penyakitnya kami belum tahu," jelasnya.

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100 Persen, Simak Tarif Baru Kelas I dan II

Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020).

Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II.

Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.

• Kecewa Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

BPJS Kesehatan alami defisit (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien hingga Alasan Kamar Kosong

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.

Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000. (Kompas.com/ Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi/ Aprillia Ika/ Mutia Fauzia/ Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Tahan Dengar Suami Merintih Kesakitan, Mulyani Datang ke RS Berbekal Uang Pinjaman" dan "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini".

BACA JUGA : Tribunnewsmaker.com dengan judul Rintih Kesakitan Suami Buat Mulyani Nekat ke RS dengan Uang Pinjaman, Berharap BPJS Diaktifkan Lagi