TRIBUNMATARAM.COM - Pamit pergi dengan pria kenalannya di Facebook, gadis ini 7 hari tak ada kabar.
Sudah 7 hari, Indah Vira Yuniar (21) tak ada kabar setelah sempat pamit menemui pria kenalannya dari Facebook.
Gadis asal Desa Sebele Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan sudah tidak pulang selama tujuh hari.
Indah diketahui pergi dari rumah bersama seorang laki- laki yang baru saja dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook sejak, Jumat (14/8/2020) lalu.
• Terulang Lagi, Ibu di Mataram NTB Kehilangan Bayi karena Rumah Sakit Memaksanya Jalani Rapid Test
• Nomor HP & E-Mail Akun Tokopedia Tersebar di Facebook, Ahli Ungkap Bahayanya Kebocoran Data Diri
Hilangnya gadis belia itu dibenarkan abang kandungnya Erin Arsandy, ia mengatakan adik perempuannya itu pergi meninggalkan rumah dengan alasan ke Tanjungbalai Karimun atau ke Kota Karimun.
"Adik saya berangkat dari rumah, Jumat kemarin dan hingga kini tidak kunjung pulang ke rumah," kata Erin, abang kandung Indah melalui telepon ke Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Erin mengatakan, adiknya bersama lelaki yang dikenal adiknya melalui jejaring sosial Facebook, diketahui pergi ke pulau Karimun untuk mencocokkan cincin tunangan mereka.
Karena selama berkenalan di Facebook, mereka sudah saling jatuh hati dan langsung berniat untuk menikah.
Bahkan sebelum pergi, laki-laki yang dikenal di Facebook itu, meminta izin kepada Ayah mereka.
Hanya saja, ketika itu Ayah mereka sedang sibuk menghadiri acara (rewang) di rumah tetangga.
"Bapak waktu itu rewang, jadi mereka berangkat ke Balai pakai kapal sekitar jam 3 sore. Itu pun kami tak tau dia nginap dimana," terang Erin.
Erin mengaku hingga saat ini pihak keluarga telah mencoba melakukan upaya pencarian dengan menghubungi kerabat di Karimun satu hari setelah Indah pergi. Namun tidak kunjung ditemukan.
"Hari Sabtu siang, ada yang melihat Indah naik kapal ke Batam berdua sama laki-laki itu, namun benar apa tidaknya, kami pihak keluarga tidak bisa memastikannya," jelas Erin.
Hingga saat ini keberadaan Indah tidak diketahui, nomor handphone juga tidak aktif hingga hari ini.
Dengan tidak ada kabarnya dari Indah, keluarga juga telah melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami sudah membuat laporan di Polres Karimun, dan saat ini pihak kepolisian telah melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan Indah,” ungkap Erin.
Erin berharap kepada masyarakat Kepri, apabila melihat dan mengetahui keberadaan Indah untuk segera menghubunginya pihak keluarga atau melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Hal ini karena pihak keluarga telah mengkhawatirkan kondisi Indah yang sudah tujuh hari tidak pulang.
"Bagi siapa yang melihat Indah, dapat menghubungi pihak keluaraga ke nomor telpone 0823-8477-2771 atau kekantor polisi terdekat," pungkas Erin.
Insiden Buruk dari Facebook
Sindikat penculikan dan perdagangan bayi di Jakarta Timur akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Dalang dari penculikan dan perdagangan bayi ini ternyata adalah seorang remaja berusia 18 tahun.
Ketiga pelaku yang ditangkap sempat menjual bayi dengan harga Rp 2 juta.
Pelaku penculikan disertai perdagangan anak, TAF (27), RF (18), dan AJS (28) kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.
Mereka terbukti terlibat penculikan dan perdagangan bayi AL (10 bulan). AL merupakan anak seorang warga Kelurahan Klender berinisial BFA (30).
• Maraknya Human Trafficking di NTT, Banyak Korban Perdagangan Manusia Anak dari Keluarga Miskin
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi mengatakan, dalang penculikan dan penjualan AL merupakan teman BFA sendiri, yakni RF.
"Saya enggak tahu bagaimana mereka bisa saling kenal, tapi RF ini bekerja jadi pelayan di satu cafe daerah Jakarta Utara," kata Fadholi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, remaja perempuan itu mengaku kesal kepada BFA sehingga nekat menculik AL.
Pemicunya karena beberapa waktu lalu, BFA meminjam handphone RF hingga beberapa lama, namun tak kunjung dikembalikan.
"Beberapa hari sebelum menculik, RF ini datang menemui BFA meminta handphonenya dikembalikan. Lalu oleh BFA handphone dikembalikan," ujarnya.
Namun, RF kesal lantaran jenis dan spesifikasi ponsel yang diberikan tidak setara dengan ponsel yang dipinjam BFA.
RF merasa ponsel yang dipinjamkan berharga lebih mahal dibanding yang dikembalikan BFA.
• Dipaksa Puaskan Hasrat Ayah Kandung, Dua Anak Perempuan Depresi Hingga Alami Gangguan Jiwa
"Karena sakit hati dia mengajak saudara laki-lakinya (TAF) untuk menculik anak pelapor. Tanggal 29 Januari sekira pukul 03.00 WIB mereka datang ke tempat saudara BFA," tuturnya.
Fadholi menyebut sehari-harinya AL memang dititipkan ke satu kerabat, yakni ID (38) yang juga tinggal di Kelurahan Klender.
"Saudaranya ini (ID) lalu ngasih tahu ke pelapor kalau anaknya diculik. Kemudian ayah korban datang melapor ke Polsek Duren Sawit dan kita tindak lanjuti," lanjut Fadholi.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, BFA memberitahukan tempat RF biasa nongkrong di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tak sampai 24 jam, RF berhasil diamankan dan mengaku menculik AL dengan bantuan TAF yang juga warga Jakarta Utara.
"Setelahnya kita 'pancing' tersangka TAF berhasil kita amankan. Saat pemeriksaan keduanya mengaku sudah menjual korban ke AJS lewat Facebook," sambung dia.
Fadholi mengatakan, lewat postingan akun Facebook pribadi, RF menjual AL seharga Rp 6.000.000.
Postingan lalu direspon AJS yang merupakan warga Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, dengan penawaran sebesar Rp 2.000.000.
"Tersangka RF ini berkomunikasi dengan AJS lewat Facebook menggunakan handphone pengganti yang diberikan pelapor. Handphonenya sekarang jadi barang bukti," kata Fadholi.
Beruntung, sebelum AL kembali berpindah tangan, personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus AJS.
Saat diperiksa, AJS berdalih membeli AL untuk diserahkan ke kerabatnya berinisial NR di Madura yang belum memiliki anak.
TAF, RF, dan AJS kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pemeriksaan lanjutan ini guna mengungkap sudah berapa kali mereka beraksi dan siapa saja yang terlibat.
"Kalau dari pemeriksaan awal kita (Polsek Duren Sawit) mereka mengaku baru pertama kali beraksi. Tapi nanti didalami lagi sama penyidik Unit PPA," tutur Fadholi.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.com/ Kontributor Batam, Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pamit Pergi Bersama Pria Kenalan dari Facebook, Gadis Asal Karimun 7 Hari Tidak Pulang" dan Perempuan 18 Tahun Dalang Penculikan dan Perdagangan Bayi Dijual Lewat Facebook
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Pamitnya Bertemu Pria Kenalannya dari Facebook, Gadis Ini Tak Kunjung Pulang & Hilang Kontak 7 Hari.