Pemerintah Akan Berikan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Simak Syarat Lengkap & Cara Mendapatkannya

Pemerintah kembali memberikan bantuan uang tunai di tengah pandemi covid-19, ini dia syarat lengkap dan mekanisme untuk mendapatkannya.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Ilustrasi bantua uang tunai dari pemerintah 

TRIBUNMATARAM.COM Pemerintah kembali memberikan bantuan uang tunai di tengah pandemi covid-19, ini dia syarat lengkap dan mekanisme untuk mendapatkannya.

Tak hanya karyawan yang menerima bantuan dari pemerintah di tengah pandemi covid-19.

Kali ini Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan bantuan tunai.

Bantuan Sosial Tunai (BTS) diberikan sebesar Rp 500.000.

Penerimanya adalah masyarakat yang terdampak covid-19.

Bantuan Subsidi Upah untuk 15,7 Juta Karyawan, Simak Skema Penyalurannya & Target Selesai Desember

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 di Kantor Pos Cikutra, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020). Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan BST gelombang II (Juli-Desember 2020) dari Kota Bandung. Bantuan tunai ini diberikan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Indonesia dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp 300.000. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 di Kantor Pos Cikutra, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020). Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan BST gelombang II (Juli-Desember 2020) dari Kota Bandung. Bantuan tunai ini diberikan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Indonesia dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp 300.000. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

BST ini akan diberikan untuk menambah daya beli keluarga.

Adhy mengatakan jika keluarga penerima BNPT mendapatkan bantuan sosial berupa sembako senilai Rp 200.000 yang bisa diambil di e-warung.

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Kesal Sering Ditanya Soal Bantuan Langsung Tunai, Kepala Desa Bacok Warganya, Kini Ditangkap Polisi

Berikut ini syarat penerima Bantuan Sosial Tunai (BTS) dan mekanisme pelaksanaanya, seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com:

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved