TRIBUNMATARAM.COM - Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu mengabarkan selain PNS, masyarakat dan mahasiswa bisa mendapat uang pulsa atau biaya paket data.
Kabar gembira bagi masyarakat dan mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.
Kali ini tak hanya PNS, masyarakat dan mahasiswa rupanya bisa mendapatkan uang pulsa atau biaya paket data sebesar Rp 150 ribu.
Uang pulsa atau biaya paket data sebesar Rp 150 ribu tersebut dapat dinikmati masyarakat dan mahasiswa setiap bulan selama jangka waktu yang ditentukan.
Sementara itu untuk mendapatkan uang pulsa atau biaya paket data masyarakat dan mahasiswa harus memenuhi sebuah syarat.
Pasalnya uang pulsa tersebut tidak diberikan untuk semua masyarakat.
• BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Segera Cair ke 3 Juta Orang, Mengapa Bank Swasta Belum? Ini Penjelasannya
• Namamu Termasuk 3 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Saldo, Menaker Percepat Pencairan
Yang mendapatkan uang pulsa itu adalah masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring (online) yang bersifat insidentil.
Selain itu masyarakat yang dapat menerima adalah yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan.
Lalu untuk mahasiswa, menurut Puspa, akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya (pelaku) sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Puspa, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Adapun besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat berbeda dari besaran yang diberikan kepada PNS.
• KABAR GEMBIRA BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair Lagi! Pekerja dengan Rekening Swasta Terlambat 1-2 Hari
Besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat sesuai kebutuhan, yang mana paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan mengenai pemberian uang pulsa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Aturan yang telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan itu.
Menurut Kompas.com, dalam KMK itu tertulis, uang tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
Khususnya, uang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi.
Biaya paket data dan komunikasi hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya, sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring atau online.
Jadi, pemberian biaya paket data diberikan secara selektif.
Ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan.
Pertimbangan tersebut misalnya, pemberian biaya paket data diberikan jika intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.
Adapun besaran biaya paket data dan komunikasi yang diterima berbeda antara pejabat setingkat eselon I dan II, dan pejabat setingkat eselon II.
Untuk pejabat eselon I dan II/yang setara, mendapatkan Rp 400 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon II/yang setara ke bawah, mendapatkan Rp 200 ribu per orang per bulan.
Pendanaan pemberian uang untuk biaya paket data tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
KABAR GEMBIRA Ini Cara Mudah Dapat Kuota Internet Gratis Selama 4 Bulan, Siswa 35 GB, Guru 42 GB
Sementara itu kabar gembira juga diterima oleh para siswa dan guru di tengah proses pembelajaran jarak jauh melalui jaringan internet.
Tak perlu khawatir kehabisan paket internet, kali ini pemerintah telah memberikan bantuan kuota internet gratis untuk para siswa dan guru.
Tak tanggung-tanggung demi membantu siswa dan guru dalam proses pembelajaran jarak jauh atau PJJ, pemerintah telah menganggarkan dana senilai Rp 7,2 triliun untuk bantuan kuota internet gratis.
Setiap siswa akan diberikan kuota internet gratis sebesar 35 GB.
Sedangkan para guru akan diberikan kuota internet gratis sebanyak 42 GB.
Sementara mahasiswa dan dosen akan mendapat kuota internet gratis 50 GB.
• KABAR GEMBIRA, Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota Internet Guru & Siswa
• POPULER Jangan Terlewat, Simak Cara Aktivasi Kuota 10 GB Telkomsel Cuma Rp 10 Perak Untuk Pelajar
Bantuan kuota internet gratis tersebut diberikan pemerintah mulai Bulan September hingga Desember.
Artinya selama empat bulan berturut-turut, proses pembelajaran jarak jauh antar siswa dan guru akan terbantu dengan bantuan kuota internet gratis ini.
Cara untuk mendapatkan kuota internet gratis tersebut juga sangat mudah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri menjelaskan, mengenai cara alokasi subsidi kuota internet.
Yakni peserta didik yang punya nomor ponsel kemudian didaftarkan oleh sekolah.
Sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, kemudian segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik).
"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z."
"Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru.
Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orang tuanya?
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng ini memberikan penjelasan, nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tuanya.
Tak hanya itu saja, jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini, maka masih ada tahapan berikutnya.
• Daftar 163 Kabupaten /Kota Zona Kuning Diperbolehkan Belajar di Sekolah, Mendikbud: Tidak Dipaksakan
Artinya, siswa yang mengikuti PJJ semua akan mendapatkan kuota internet.
"Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya."
"Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri.
Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.
Sementara itu, kuota internet gratis sebesar 50GB untuk mahasiswa hanya akan diberikan kepada mahasiswa aktif.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam dikutip dari Kompas.com.
Ia memastikan, seluruh mahasiswa aktif yang melakukan pembelajaran daring akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.
"Bantuan pulsa rencananya diberikan kepada semua mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran daring," kata Nizam.
Terkait skema pemberian bantuan, syarat dan ketentuan untuk mahasiswa yang menerima bantuan tersebut, Nizam mengatakan sedang dipersiapkan petunjuk teknisnya (Juknis).
"Teknisnya sedang kami siapkan, juknisnya. Yang jelas, syaratnya mahasiswa aktif dan mau menerima bantuan pulsa," ujar dia.
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunJabar.com dan Tribunnews.com dengan judul Selain PNS, Masyarakat dan Mahasiswa Juga Bisa Dapat Uang Pulsa per Bulan, Begini Kriterianya, "Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Belajar Daring, Siswa Dijatah 35 GB Sebulan"