TRIBUNMATARAM.COM - Polda Metro Jaya akhirnya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat nama penyanyi Reza Artamevia.
Pelantun lagu "Satu yang Tak Bisa Lepas" itu diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat 4 September 2020.
Berikut ini fakta-fakta terbaru dari penangkapan Reza Artamevia.
1. Barang bukti sabu 0,78 gram
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan barang bukti hasil temuan polisi dari penangkapan Reza Artamevia.
Narkoba berjenis sabu seberat 0,78 gram berhasil diamankan dari tas Reza Artamevia lengkap dengan bong dan korek api.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus.
Usai diamankan di Jatinegara, aparat kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Di dalam rumahnya kita temukan bong dan korek api yang biasa digunakan," lanjut Yusri.
• Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba, Keluarga Ungkap Zahwa & Aaliyah Massaid Belum Datang Jenguk
2. Hasil tes urine
Dari hasil tes urine terhadap Reza Artamevia, Polda Metro Jaya menyatakan yang bersangkutan positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu.
"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri.
3. Konsumsi narkoba selama 4 bulan terakhir
Dari hasil pemeriksaan, Reza Artamevia mengaku sudah menggunakan narkoba selama empat bulan terakhir.
Ibu Aaliyah Massaid ini berkilah memakai barang haram dengan alasan mengisi kekosongan selama pandemi virus corona atau Covid-19.
"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri.
Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami motif dan memburu pengedar yang memberikan suplai sabu ke Reza Artamevia.
• Personel J-Rocks & Sejumlah Kru Band Ditangkap Polisi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ditemukan Ganja
4. Terancam hukuman 4 tahun penjara
Dengan bukti-bukti temuan di atas, polisi akan menjerat Reza Artamevia dengan Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karenanya, terhadap Reza Artamevia bakal terancam hukuman paling singkat selama 4 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.
5. Permohonan maaf Reza Artamevia
Sebelum menutup acara konferensi pers, Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bodohnya.
Pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini menyesal karena sudah mengecewakan orang-orang terdekatnya.
"Izinkan saya, Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, kepada orangtua saya, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung saya yang membantu perjalanan karier menyanyi saya," ucap Reza Artamevia.
Kejadian ini akan menjadi pelajaran hidup berharga bagi Reza Artamevia.
Ia juga berharap agar penangkapannya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba dan menggunakan narkoba.
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya buat, semoga tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga untuk saya khususnya," ucap Reza Artamevia lagi.
Diketahui, Reza Artamevia juga sempat terjerat kasus narkoba pada tahun 2016 silam.
Saat itu, Reza Artamevia digerebek tengah berpesta sabu di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti.
Kali Kedua
Penyanyi Reza Artamevia kembali harus berurusan dengan hukum.
Reza Artamevia diamankan polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi penangkapan Reza Artamevia.
• Personel J-Rocks & Sejumlah Kru Band Ditangkap Polisi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ditemukan Ganja
"Diamankan seorang wanita berinisail RA. Ya seorang artis," kata Yusri.
Ini bukan kali pertama penyanyi tersebut tersandung kasus narkoba.
Kasus pertama
Sebelumnya pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini juga digerebek polisi di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2016.
Pada saat itu Reza terlibat bersama Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah. Reza Artamevia diamankan dengan barang bukti berupa sabu.
• Suami Istri Nekat Mengemis Bermodal Foto Anak Sakit Kanker, Ternyata Uang untuk Beli Narkoba
Dari penangkapan di Mataram itu, polisi lalu mengembangkan penyelidikan ke padepokan Aa Gatot Brajamusti di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Polisi lalu menemukan 3 butir pil diduga ekstasi dan dua butir kapsul yang mengandung amphetamine dari kediaman Gatot Brajamusti.
Saat ini Reza Artamevia masih menjalani pemeriksaan dan akan dirilis oleh Polda Metro Jaya siang nanti. (Kompas.com/ Ady Prawira Riandi/ Novianti Setuningsih/ Ady Prawira Riandi/ Kistyarini)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Penangkapan Reza Artamevia Terkait Kasus Narkoba" dan "Reza Artamevia, Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba".
BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul 5 Fakta Penangkapan Reza Artamevia karena Narkoba , Barang Bukti Sabu Hingga Permintaan Maafnya.