Berita Terpopuler

POPULER Jangan Panik Kalau Dapat SMS Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan /Jamsostek, Bukan Penipu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNMATARAM.COM - Jangan panik kalau dapat SMS terkait subsidi gaji dari pemerintah, bukan penipuan.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengirimkan SMS blasting Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 ke sejumlah pekerja calon pemerima subsidi gaji karyawan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menuturkan untuk memastikan SMS tersebut bukan penipuan atau benar-benar berasal dari BP Jamsostek, terdapat tautan ke alamat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BP Jamsostek," ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (9/9/2020).

• Subsidi Gaji Tahap Ketiga, Pemerintah Kantongi 3,5 Juta Daftar Karyawan Calon Penerima Bantuan

Dia menyatakan, tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud untuk pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah.

Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

SMS BSU BPJS Ketenagakerjaan. (Tangkap layar Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Artinya, pekerja yang kepesertaannya masih aktif tidak mendapatkan SMS notifikasi tersebut.

Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi sebagai penerima BLT BPJS, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

• POPULER 4 Bantuan Tunai dari Pemerintah yang Akan Diberikan Sampai Tahun 2021, Termasuk Subsidi Gaji

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji Rp 600.000 dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut. Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.

"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.

Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.

• Menaker Imbau Perusahaan & HRD Aktif Bantu Pekerja Cairkan Subsisi Gaji : Bangun Komunikasi

SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.

Sesuai kategori penerima pencairan BLT bantuan BPJS yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah," kata dia.

"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU (subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.

Subsidi Gaji Tahap Ketiga

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima data 3,5 juta calon penerima subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Para pekerja tersebut berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Hari ini, Selasa, 8 September 2020, dilangsungkan serah terima data calon penerima subsidi gaji/upah tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Ida mengatakan serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima subsidi gaji yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

• Bantuan ke Masyarakat Akan Diberikan Pemerintah Sampai 2021, untuk UMKM Hingga Subsidi Upah

"Dengan adanya 3,5 juta data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima subsidi gaji/upah dari I, II, dan III adalah 9 juta," kata dia.

Rincian data tersebut meliputi tahap I pada 24 Agustus 2020 sebanyak 2,5 juta data, tahap II pada 1 September 2020 sebanyak 3 juta data dan tahap III yakni 3,5 juta data. 

Mata uang rupiah (TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO)

"Mekanisme penyaluran subsidi gaji/upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya.

Di mana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu.

Sesuai dengan Juknis, Kemnaker memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list," jelas Ida.

• Ini Cara Cek Bantuan Sosial Tunai Kementerian Sosial, Apakah Kamu Termasuk di Daftar Penerima?

Nantinya data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera dicairkan subsidi gajinya melalui rekening bank penyalur.

Pemerintah menargetkan penyaluran subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan akan dituntaskan hingga akhir September 2020 kepada 15,7 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Hal ini sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. (KOMPAS.com/Ade Miranti/ Muhammad Idris| Editor: Yoga Sukmana/ Ade Miranti Karunia/ Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan, Ini Cirinya" dan "Subsidi Gaji Tahap III, Data 3,5 Juta Calon Penerima Sudah di Tangan Pemerintah".

BACA JUGA di  Tribunnewsmaker.com dengan judul Jangan Panik Kalau Dapat SMS Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan /Jamsostek, Bukan Penipu.