Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

3 Kemungkinan Belum Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Termasuk Data Pekerja Tak Valid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNMATARAM.COM - Pencairan subsidi gaji untuk karyawan sudah masuk tahap ketiga, ini 3 kemungkinan jika masih belum menerima bantuan upah Rp 600.000 untuk pekerja.

Pencairan bantuan subsidi upah sudah masuk tahap ketiga.

Sebanyak 3,5 juta karyawan yang berhak menerima akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang ditransfer ke rekeningnya.

Kini pemerintah sedang menyiapkan untuk tahap selanjutnya, tahap keempat.

Subsidi Gaji Tahap III untuk 3,5 Juta Karyawan Sudah Cair Hari Ini, Cek Rekeningmu Sekarang!

Namun masih banyak masyarakat yang khawatir kenapa belum juga mendapatkan BSU ini.

Bahkan beberapa merasa memenuhi syarat namun belum juga menerima bantuan ini.

Ini dia 6 syarat penerima bantuan Rp 600.000 dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Ilustrasi bantuan sosial tunai Rp 600 ribu (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Berikut kemungkinan-kemungkinan Anda belum mendapatkan BSU meski sudah memenuhi persyaratan, seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com:

1. Belum masuk tahap pencairan

Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan, namun belum mendapatkan BSU hingga kini ada kemungkinan belum terdaftar di tahap 1-3 ini.

Menurut data Kemnaker, pada tahap 1 (26/8/2020), BSU pertama sebesar Rp 1,2 juta sudah dicairkan untuk 2,5 juta orang.

Lalu pada tahap 2 sebanyak 3 juta orang sudah mendapatkannya. Jumlahnya meningkat menjadi 3,5 juta orang pada tahap 3 ini.

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji dengan total penerima adalah 15,7 juta orang, tepatnya 15.725.232 orang. Sehingga masih tersisa sekitar 6,7 juta orang yang belum mendapatkan BSU pertama.

Jutaan Pekerja Batal Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Sebabnya

Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan BSU ditargetkan cair tiap minggu.

"Per minggu akan ditransfer ke 2,5 juta orang. Tapi kami minta kalau bisa 3 juta orang. Karena semakin cepat semakin baik," katanya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Untuk perhitungannya, dia menjelaskan, dari total 15 juta penerima jika dibagi 2,5 juta penerima maka akan didapati angka 6.

Gambarannya, pada 6 minggu pertama itulah sebagian bantuan akan diberikan (Rp 1,2 juta per orang). Lalu 6 minggu selanjutnya, akan diberikan sisanya (Rp 1,2 juta per orang).

Akan tetapi, dia berharap lebih dari 2,5 juta orang. Jika nanti setiap minggu ada 3 juta penerima, maka bisa lebih cepat, sekitar 5 minggu saja.

2. Rekening bank berbeda

Banyak terjadi dalam sebuah perusahaan, ada karyawan yang sudah menerima, tapi ada juga yang belum. Hal itu seperti dikeluhkan beberapa warganet berikut:

Dikutip Kompas.com, Minggu (30/8/2020), Soes menjelaskan tidak serempaknya karyawan di satu perusahaan bisa jadi karena rekening yang dimilikinya berbeda (bukan termasuk Bank Himpunan Bank Milik Negara).

Bagi karyawan yang rekeningnya selain Bank Himbara tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Hanya saja, lanjutnya, memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.

"Kalau itu sama-sama bank pemerintah, dalam hitungan detik atau jam yang sama pasti masuk ke rekeningnya. Tapi selain itu bisa lebih lama dibanding yang sesama bank," ujarnya.

Bocah 5 Tahun Meninggal karena Kelaparan, Orangtua Tak Bekerja Gara-gara Corona & Tak Dapat Bantuan

Dia menegaskan, data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan lalu divalidasi oleh Kemnaker dan diberikan ke bank-bank penyalur (bank Himbara).

Saat disinggung terkait lamanya waktu bagi bank penyalur untuk menyalurkan bantuan ke rekening lain, menurutnya maksimal lima hari setelah Kemnaker menyerahkan data ke bank Himbara.

"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari. Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.

Meski begitu menurut aturan Kemnaker, penyaluran bantuan maksimal 4 hari.

"Menurut hitungan, karena kami memiliki regulasi terkait dengan data tenaga kerja harus masuk ke bank maksimal 4 hari," katanya.

3. Data pekerja tidak valid

Beberapa waktu lalu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merekap data dan mengumumkan bahwa banyak pekerja tak memenuhi kriteria.

Dilansir Kompas.com, Selasa (8/9/2020), terdapat 1,6 juta pekerja yang gagal mendapat subsidi gaji atau BSU.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto ada dua penyebab data 1,6 juta calon penerima tersebut tidak valid.

Pertama, calon penerima bantuan tersebut gajinya di atas Rp 5 juta per bulan.

Hal itu bisa terjadi karena perusahaan tidak menyeleksi dengan benar saat akan mengirimkannya.

Seputar Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Diberikan hingga 2021, Berikut Syarat Lengkap Mendapatkannya

Kedua, calon penerima bantuan tersebut melewati batas kepesertaan pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek yakni 30 Juni 2020.

Padahal salah satu syaratnya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta paling lambat 30 Juni 2020, sehingga bagi yang baru mendaftar setelah tanggal itu tidak bisa mendapatkan BSU.

Sebelum itu BPJS Ketenagakerjaan juga menyeleksi dan menemukan 1,1 juta pekerja tidak valid datanya. Sehingga tidak dapat menerima BSU. (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Yoga Sukmana, Jihad Akbar, Rizal Setyo Nugroho)

BACA JUGA  Tribunnewsmaker.com dengan judul 3 Penyebab Belum Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Termasuk Data Pekerja Tak Valid.