TRIBUNMATARAM.COM - Teka-teki kematian pengusaha rental mobil yang mayatnya ditemukan di sumur akhirnya terungkap.
Pelaku tertangkap setelah polisi menelusuri jejak terakhir korban.
Rupanya, tempat jenazah dibuang dengan rumah pelaku hanya berjarak 50 meter saja.
Dua pelaku pembunuhan seorang pengusaha rental mobil bernama Alhadar (29), asal Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya diringkus polisi.
• Masih Trauma Ancaman Pembunuhan, Ruben Onsu Juga Ngaku Rutin ke Psikolog: Disangka Gila, Padahal Gak
• Tragis, Pembunuhan 7 Tahun Silam Mayat Ditemukan Tinggal Tulang Terbungkus Karung Terkubur di Tanah
Dua pelaku tersebut diketahui berinisial AN dan DV warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (25/9/2020).
"Kedua pelaku berinisial AN dan DV. Masih ada dua pelaku lagi yang kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi," ungkapnya, Minggu (27/9/2020).
Dikatakan Agung, terungkapnya kasus pembunuhan itu setelah polisi melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari keterangan saksi yang dihimpun, sebelum korban ditemukan tewas di dalam sumur sempat diketahui warga berada di rumah pelaku.
Adapun jarak antara penemuan mayat dengan rumah pelaku diketahui sekitar 50 meter.
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan rumah pelaku.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang milik korban, seperti parfum, ponsel, dan lainnya.
Dengan petunjuk baru tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Mereka diamankan saat sedang berada di lokasi panti pijat di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Pembunuhan berencana
Hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan terhadap Alhadar yang dilakukan pelaku ternyata sudah direncanakan.
Adapun motifnya, karena ingin menguasai harta benda milik korban, yaitu berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menyewa mobil kepada korban untuk mengantarkan ke Kabupaten Siak.
"Jadi modus pelaku ini merental mobil, lalu mengambilnya dengan cara paksa. Bahkan, pelaku nekat membunuh korban," kata Agung.
Untuk menghilangkan jejak, mobil milik korban yang diambil pelaku juga langsung diubah warna cat dan plat nomornya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, jenazah korban ditemukan warga di dalam sumur yang berlokasi di Jalan Perawang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, pada Senin (21/9/2020).
Saat pertama kali ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan.
Sebab tangannya terikat, mulut disumpal, dan kepalanya ditutup dengan celana jeans.
Karena adanya kejanggalan itu, polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Marak Pencurian Mobil Rental Disertai Kekerasan
Keberuntungan masih berpihak pada Suwarsan (68) yang selamat meski telah dilempar ke jurang oleh kawanan begal.
Suwarsan memilih pura-pura tewas untuk menyelamatkan diri dari kawanan begal yang hampir membuat nyawanya melayang.
• Viral Wanita Dibegal Suami Sendiri, Mendadak Dibuntuti Pria Misterius, Cemburu Jadi Motif
• POPULER Video Viral Aksi Emak-emak Gagalkan Begal Motor hingga Rebut Celurit & Motor Gagal Direbut
Aksi begal mobil rental oleh tiga penumpangnya terjadi di jalanan sepi yang merupakan penghubung antara Kecamatan Banjarharjo dan Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020).
Satu pelaku, Heri Riswanto (35), berhasil dibekuk warga bersama TNI dan Polri setelah sempat bersembunyi semalaman ke tengah hutan, Selasa (15/9/2020) pagi. Sementara dua lainnya masih diburu petugas.
Kanit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono mengungkapkan, awalnya pelaku bersama dua pelaku lainnya yang masih buron menyewa jasa mobil rental yang dikendarai korban, Suwarsan (68), warga Cilacap.
"Modusnya meminjam mobil rental dari Cilacap tujuan Brebes. Setelah sampai di tujuan, pelaku beralasan mau menjemput anak buah kapal (ABK) di Salem," kata Titok kepada wartawan di Mapolres Brebes, Selasa (15/9/2020).
Titok mengungkapkan, saat korban mengendarai dan melewati wilayah Banjarharjo dan menuju ke arah Salem, atau tepatnya di hutan Lereng Gunung Lio Banjarharjo, salah satu pelaku minta berhenti untuk buang air kecil.
Tanpa curiga, korban menuruti permintaan pelaku. Saat itu, ketiga pelaku termasuk korban turun untuk buang air kecil.
Saat korban sedang buang air kecil itu dari arah belakang lehernya dicekik.
"Dua pelaku lain menyeret korban ke tebing jurang," kata Titok.
Saat itu leher korban diikat dengan tali dan pelaku merampas kunci mobil, termasuk barang berharga uang Rp 450.000, sebuah ponsel, dan dompet korban diambil sebelum akhirnya korban dilempar ke jurang.
Beruntung, korban selamat meski mengalami luka di dada dan kepala akibat dilempar ke jurang. Setelah melihat pelaku pergi, korban merangkak naik, kemudian meminta pertolongan kepada warga.
"Korban sempat berpura-pura tewas agar pelaku pergi. Setelah lebih kurang 10 menit, korban merangkak naik ke atas dan minta tolong ke warga untuk diantar berobat dan melapor ke polisi," kata Titok.
Setelah kabar telanjur beredar luas, rupanya mobil korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan. Saat itu ketiga pelaku diketahui lari ke tengah hutan.
Belum diketahui pasti alasan pelaku meninggalkan mobil korban. Warga bersama aparat TNI dan Polri kemudian menyisir hutan mencari pelaku hingga semalaman.
Rupanya, salah satu pelaku sempat keluar hutan dan menggunakan jasa ojek pada pagi harinya.
Pengemudi ojek roda dua yang sudah mendengar kabar tersebut kemudian berpura-pura sepeda motornya mogok hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya satu unit mobil Toyota LGX berpelat nomor R 9457 DB, serta baju milik korban yang berlumuran darah.
Akibat ulahnya, pelaku yang diketahui asal Pekalongan itu diancam hukuman kurungan pidana di atas lima tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam buruan polisi.
(Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung/ Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Berencana Pengusaha Rental Mobil, Pelaku Terancam Hukuman Mati" dan "Sadis, Begal Ikat Sopir Mobil Rental dan Membuangnya ke Jurang, Korban Pura-pura Tewas".
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Misteri Pembunuhan Pengusaha Rental yang Jasadnya Dibuang di Sumur Terkuak, Ternyata Direncanakan.