Berita Terpopuler

POPULER Sederet Pembelaan Pemerintah atas Protes yang Dilayangkan Terkait UU Cipta Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja.

Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, namun proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.

Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas.

Ia menilai pelibatan publik sangat minim. Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.

"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).

Banyak dipelintir

Adapun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengklaim banyak pelintiran informasi di masyarakat mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Banyak distorsi informasi di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataan," kata Ida.

Ia menyebutkan beberapa contoh disinformasi seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) atau pekerja kontrak.

Ida Fauziyah mengklaim pemerintah melindungi pekerja kontrak lewat UU Cipta Kerja dengan memberikan kompensasi di saat kontrak kerja berakhir.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan persoalan PKWT yang memungkinkan adanya potensi kontrak semur hidup.

Ketentuan PKWT di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi PKWT selama tiga tahun dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Politisi PKB itu juga mengklaim pemerintah melindungi tenaga kerja alih daya (outsorcing) lewat UU Cipta Kerja dengan mewajibkan perusahaan alih daya terdaftar oleh pemerintah.

Namun, Ida tidak menjelaskan diperbolehkannya outsorcing pada segala bidang kerja yang diatur Cipta Kerja.

Banyak kalangan menganggap pasal ini merugikan hak-hak pekerja dan sangat menguntungkan perusahaan.

Halaman
123