Berita Terpopuler

POPULER Sederet Pembelaan Pemerintah atas Protes yang Dilayangkan Terkait UU Cipta Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja.

TRIBUNMATARAM.COM - UU Cipta Kerja timbulkan kontroversi, ini pembelaan pemerintah.

Banyaknya aduan dan protes keras terhadap penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pemerintah akhirnya buka suara.

Pihaknya menanggapi penolakan keras yang disampaikan buruh, pekerja, akademisi, dan masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

• POPULER DPR Akui Pembahasan UU Cipta Kerja Dikebut, Presiden Jokowi Ikut Andil

• 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, Hak Cuti & Istirahat Dihapus hingga Kontrak Seumur Hidup

Dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, para menteri terkait berkumpul di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta untuk memberikan pernyataan pers bersama.

Beberapa menteri yang memberikan pernyataan pers yang menunjukkan pembelaan diri pemerintah ialah Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hadir secara virtual, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Kendati demikian, di luar semua pembelaan itu, Yasonna mengakui pembahasan UU Cipta Kerja di DPR berlangsung cepat.

Berikut pengakuan Yasonna beserta pembelaan para menteri lainnya terhadap UU Cipta Kerja:

Berlangsung cepat tetapi terbuka

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja diselesaikan dalam waktu yang singkat. RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.

Kendati demikian, Yasonna mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.

Menurut Yasonna, publik dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.

Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

"Semua terbuka," kata dia.

Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, namun proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.

Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas.

Ia menilai pelibatan publik sangat minim. Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.

"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).

Banyak dipelintir

Adapun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengklaim banyak pelintiran informasi di masyarakat mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Banyak distorsi informasi di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataan," kata Ida.

Ia menyebutkan beberapa contoh disinformasi seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) atau pekerja kontrak.

Ida Fauziyah mengklaim pemerintah melindungi pekerja kontrak lewat UU Cipta Kerja dengan memberikan kompensasi di saat kontrak kerja berakhir.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan persoalan PKWT yang memungkinkan adanya potensi kontrak semur hidup.

Ketentuan PKWT di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi PKWT selama tiga tahun dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Politisi PKB itu juga mengklaim pemerintah melindungi tenaga kerja alih daya (outsorcing) lewat UU Cipta Kerja dengan mewajibkan perusahaan alih daya terdaftar oleh pemerintah.

Namun, Ida tidak menjelaskan diperbolehkannya outsorcing pada segala bidang kerja yang diatur Cipta Kerja.

Banyak kalangan menganggap pasal ini merugikan hak-hak pekerja dan sangat menguntungkan perusahaan.

Permudah iklim usaha di daerah.

Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memotong dan menyederhanakan prosedur izin berusaha di daerah.

Menurut Tito, setelah disahkannya UU tersebut, pemerintah akan menerbitkan peraturan (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.

"Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah," kata Tito.

Dalam menyusun PP tersebut, Tito mengatakan, asosiasi pemerintahan daerah akan ikut diundang untuk memberikan masukan.

Dengan cara itu, Tito berharap bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah (Pemda).

Pemda diharapkan juga ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut.

Mendagri tidak ingin anak muda yang merupakan tenaga kerja produktif terhambat saat akan membuka usaha di berbagai bidang usaha di daerah.

“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu norma, standar, prosedur dan kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah.” kata Tito. (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pemerintah Membela Diri Usai UU Cipta Kerja Disahkan..."

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Tanggapi Kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Pembelaan Diri dari Pemerintah