Berita Terpopuler

POPULER Meski Banjir Kritik, Ini Keuntungan Status Karyawan Kontrak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR melakukan revisi besar-besaran di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat Omnibus Law Cipta Kerja.

Editor: Asytari Fauziah
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) 

TRIBUNMATARAM.COM Pemerintah dan DPR melakukan revisi besar-besaran di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourching.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Dikatakan Ida, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Baca juga: Penjelasan Mengapa UU Cipta Kerja Tetap Berlaku 30 Hari Meski Belum Diteken Presiden Jokowi

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja).

Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya.

Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/20/2020).

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. (Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin)

Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.

Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Menurut Ida, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.

"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon.

Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.

"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja.

Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuh dia.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa dalam Demo Anarkis UU Cipta Kerja : Lagi Makan Pempek, Ditembak Gas Air Mata

Ia melanjutkan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, otomatis hak karyawan kontrak dengan pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap akan sama jika menjadi korban PHK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved