TRIBUNMATARAM.COM - Nahas dialami oleh seorang bocah asal Penarukan, Buleleng.
Bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun ini dirudapaksa secara bergilir oleh 10 pria.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika KM (12) meminta kepada pacarnya D untuk membeli bensin.
Namun, bukannya ditolong, D malah membawa KM ke rumah pelaku A di kawasan Penarungan.
Baca juga: Eks Pacar Goo Hara yang Diduga Penyebab Depresi sebelum Meninggal, Pernah Ancam Sebar Video Asusila
Baca juga: Halalkan Berbagai Modus, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Nekat Cabuli 6 Santriwati
Sampai larut malam KM tak kunjung diantar pulang.
Sekitar pukul 23.00, KM dipaksa D untuk melakukan perbuatan asusila.
Di kamar sudah menunggu pria lain, B dan R.
Saat itulah KM diperkosa secara bergilir.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00, KM kembali dirudapaksa pemilik rumah, A.
Di hari yang sama, datang seorang pria yang tak dikenal KM, T bersama seorang laki-laki lain.
Keduanya turut memperkosa KM.
Minggu sore, KM diantar oleh beberapa pelaku ke Desa Alas Angker dan bertemu dengan W.
Di sana ia dipaksa melayani pria yang tak dikenal.
KM kemudian dibawa oleh W ke rumahnya dan ia kembali dirudapaksa.
Oleh W, KM kemudian diantar ke sebuah bengkel dengan alasan untuk mengambil sepeda motor.
Di bengkel tersebut, mereka ditunggu oleh seorang pria dan KM kembali diminta melakukan perbuatan asusila.
KM kemudian dihubungi oleh rekannya yang bernama E dan dijemput di depan sebuah kampus.
Oleh E, KM dibawa ke sebuah rumah di Desa Angker dan digagahi lagi.
Setelah itu KM dibawa ke rumah W dan akhirnnya bertemu dengan orangtuanya pada Rabu (14/10/2020).
Keluarga KM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan dari 10 pelaku, tujuh orang masih di bawah umur.
Para pelaku yang tangkap adalah R, B, A, W, P, Ar, D, T, dan E.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan KM kembali pulang ke rumah pada Rabu (14/10/2020).
Saat tiba di rumah, KM mengalami trauma dan depresi.
KM kemudian mendapat penanganan psikiater.
Kini kondisi KM sudah membaik dan mulai bisa diajak komunikasi.
"Sudah bisa diajak komunikasi tapi ngalor ngidul. Berdasarkan keterangan awal diduga pelaku 10 orang dengan lima TKP," kata Sumarjaya daat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Dari hasil visum ditemukan robekan lama selaput dara.
Para terduga pelaku kemudian ditangkap pada 26 Oktober 2020.
Tujuh pelaku di bawah umur tidak ditahan, sedangkan tiga pelaku dewasa ditahan sejak 27 Oktober 2020.
Mereka dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus Asusila Serupa
Seorang ayah di Sumatera Selatan berinisal HR (31), warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tega merudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial R (10).
Dikutip dari TribunSumsel.com, kasus ini sendiri terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya berinisial Y bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.
Mendengar itu, ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis.
• 6 Fakta Pembina Pramuka Bunuh & Perkosa Siswi SMP, Jasad Dibuang Hingga Orang Tua Korban Tak Tahu
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat mengantarkan anaknya ke rumah sakit karena mengalami pendarahan.
"Saat korban dibawa ke RSUD Rupit, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itulah anggota kami menangkap tersangka," kata Rahmad, dikutip dari TribunSumsel.com.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.
• Lakukan Razia Lalu Lintas, Polisi Kaget Didatangi Gadis 12 Tahun Ngaku Diperkosa Pria di Depannya
Rahmad mengatakan, kejadian berawal saat istrinya berinisial Y sedang pergi bekerja.
Melihat sitausi sepi, timbulah niat jahat pelaku untuk mencabuli anaknya.
HR kemudian memaksa anaknya untuk masuk ke kamar, dan membujuk korban agar mau menuruti nafsunya.
Awalnya permintaan itu sempat ditolak korban akan tetapi pelaku terus memaksanya.
"Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, pelaku tega melalukan perbuatan tersebut karena kesal kepada istrinya yang tidak melayaninya.
"Sehingga dengan sengaja merudapaksa anak kandungnya," jelasnya.
• Siswi SD Trauma Setelah Diperkosa Pria Bermasker di Pinggir Jalan, Pelaku Ngaku Disuruh Ayah Korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," tegasnya.
• Sebulan Kesepian dan Tak Pernah Bergaul dengan Siapapun, Pemuda Nekat Perkosa Nenek Satu Cucu
Sementara itu, Ketua Koordinator P2TP2A Muratara, Rudi Hartono mengecam keras kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur tersebut.
Karena itu, P2TP2A Muratara akan memberikan pendampingan kepada korban, baik secara hukum, kesahatan medis maupun psikologisnya.
"Kami akan mendampingi korban, baik itu secara hukum maupun pemulihan psikologinya," kata Rudi Hartono kepada Tribunsumsel.com. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Minta Pacar untuk Beli Bensin, Bocah 12 Tahun Malah Dirudapaksa 10 Pria, Ketahuan karena Linglung