Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021.
Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021.
"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Dengan demikian, dirinya menegaskan, surat edaran hanyalah referensi saja.
Sebab menurut dia, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan ranah dari para gubernur.
"Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana)," ujarnya.
Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.
Subsidi Karyawan Tetap Berlanjut?
Pemerintah telah memastikan tidak akan ada kenaikan upah minimun tahun 2021 mendatang.
Meski menuai berbagai reaksi protes, pemerintah tetap kukuh untuk mengambil keputuasan itu sebagai cara mengatasi krisis ekonomi.
Lantas apakah subsidi gaji dari pemerintah masih terus berlanjut?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih belum bisa memastikannya.
Baca juga: POPULER Pemerintah Tegas Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Ngotot Siap Turun ke Jalan Lagi
Baca juga: POPULER Menaker Tetapkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2021, UMP Diumumkan 31 Oktober
Walaupun sebelumnya, Ida sempat mengatakan jika pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli konsumsi masyarakat.
Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.