Berita Terpopuler

POPULER Rincian UMP Pulau Jawa 2021, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga DIY Tetap Naik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMATARAM.COM - Daftar UMP Terbaru 2021 di seluruh Pulau Jawa, DKI Jakarta tertinggi, DIY masih tetap terendah.

Setelah munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021 secara serentak.

Beberapa provinsi memilih untuk tidak mengikuti aturan untuk tidak menaikkan UMP berdasarkan pertimbangan masing-masing daerah.

Baca juga: POPULER Ikuti Jejak Jawa Tengah, Mengapa DIY Putuskan Tetap Akan Naikkan UMP di Tahun 2021?

Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Tak Naik di 2021, Apakah Subsidi Gaji Tetap Berlanjut? Berikut Kata Menaker

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.

Alasannya, karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Barikut daftar UMP 2021 dari mulai tertinggi hingga terendah di Pulau Jawa:

UMP DKI Jakarta

  • UMP Jakarta 2021 Rp 4.416.186
  • UMP Jakarta 2020 Rp 4.276.349
  • Kenaikan Rp 139.837 (naik 3,27 persen)

UMP Banten

  • UMP Banten 2021 Rp 2.460.996
  • UMP Banten 2020 Rp 2.460.996
  • (tidak naik)

UMP Jawa Barat

  • UMP Jawa Barat 2021 Rp 1.810.351
  • UMP Jawa Barat 2020 Rp 1.810.351
  • (tidak naik)

UMP Jawa Timur

  • UMP Jawa Timur 2021 Rp 1.868.777
  • UMP Jawa Timur 2020 Rp 1.768.777
  • Kenaikan Rp 100.000 (naik 5,65 persen)

Jawa Tengah 

  • UMP Jawa Tengah 2021 Rp 1.798.979
  • UMP Jawa Tengah 2020 Rp 1.742.015
  • Naik Rp 56.964 (naik 3,27 persen)

DI Yogyakarta

  • UMP Yogyakarta 2021 Rp 1.765.000
  • UMP Yogyakarta 2020 Rp 1.704.608.
  • Naik Rp 60.392 (naik 3,54 persen)

Respon Menaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021.

Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021.

"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Dengan demikian, dirinya menegaskan, surat edaran hanyalah referensi saja.

Sebab menurut dia, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan ranah dari para gubernur.

"Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana)," ujarnya.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.

Subsidi Karyawan Tetap Berlanjut?

Pemerintah telah memastikan tidak akan ada kenaikan upah minimun tahun 2021 mendatang.

Meski menuai berbagai reaksi protes, pemerintah tetap kukuh untuk mengambil keputuasan itu sebagai cara mengatasi krisis ekonomi.

Lantas apakah subsidi gaji dari pemerintah masih terus berlanjut?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih belum bisa memastikannya.

Baca juga: POPULER Pemerintah Tegas Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Ngotot Siap Turun ke Jalan Lagi

Baca juga: POPULER Menaker Tetapkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2021, UMP Diumumkan 31 Oktober

Walaupun sebelumnya, Ida sempat mengatakan jika pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli konsumsi masyarakat.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.

SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.

Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.

(KOMPAS.com/Ade Miranti) (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian UMP 2021 Pulau Jawa: DKI Tertinggi, Yogyakarta Paling Rendah"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Daftar Lengkap UMP Pulau Jawa Terbaru 2021, DKI Jakarta Tertinggi, DIY Masih yang Terendah