Vanessa Angel Bungkam Divonis 3 Bulan Penjara karena Narkoba, Berat Hati Harus Pisah dengan Bayinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel

TRIBUNMATARAM.COM - Bak petir di siang bolong, Vanessa Angel cuma bisa bungkam ketika Majelis Halim PN Jakarta Barat menjatuhi vonis 3 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Rasa berat hati harus berpisah dengan bayinya terlihat jelas menyelimuti Vanessa Angel.

Tak cuma Vanessa, keluarga yang duduk di kursi ruangan sidang juga memasang wajah tegang saat majelis hakim membacakan putusan.

Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) ()

Baca juga: POPULER Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tak Mau Pisah dari Anak

Baca juga: Alasan Vanessa Angel Konsumsi Pil Xanax, Stress dan Mengaku Ingin Bunuh Diri Saat Hadiri Sidang

Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi, yang tidak pernah absen mendamping istrinya dari awal persidangan terus memanjatkan doa.

3 bulan dan denda Rp 10 juta

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan.

Majelis hakim menyatakan vonis yang diterima terdakwa ini dipotong secara keseluruhan sejak pertama kali dilakukan penahanan.

Tentunya, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menuntut Vanessa Angel dengan kurungan 6 bulan penjara.

Bebas atau dipenjara?

Jubir PN Jakarta Barat Eko Aryanto menjelaskan status Vanessa Angel apakah harus di tahan atau tidak.

Sebab, Vanessa dalam perkara ini statusnya sebagai tahanan kota.

Pertama, Eko menegaskan status Vanessa Angel masih tahanan kota sampai dengan ia memutuskan mengajukan banding atau tidak.

Kedua, kata Eko, apabila Vanessa Angel tidak mengajukan banding, putus hakim akan inkrah dan Vanessa bakal menjalani masa penahanannya.

Ketiga, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel apabila tidak mengajukan banding, Eko mengatakan ada itungan tersendiri untuk terdakwa yang menjadi tahanan kota.

"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.

Perhitungan untuk masa tahanan Vanessa Angel

Berdasarkan penjelasan Eko dan divonis tiga bulan penjara, Vanessa Angel tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.

Pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.

Hingga pada 5 November 2020, Vanessa baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.

Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.

Tanggapan suami

Vanessa Angel tidak sama sekali mengeluarkan sepatah kata pun mengenai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadapnya.

Sambil menggendong bayinya yang usianya kurang dari satu tahun itu, Vanessa Angel berjalan secara terburu-buru keluar dari gedung PN Jakarta Barat menuju mobil yang siap membawanya pulang.

Sementara Bibi yang sudah berjanji bakal memberikan sedikit komentar terkait vonis yang diterima istrinya itu akhirnya pun buka suara.

Dengan mata yang berkaca-kaca, Bibi bersedih hanya bisa menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Barat terhadap pujaan hatinya.

"Sedih banget Vanessa harus pisah dengan Gala," kata Bibi dengan mata yang berkaca-kaca.

Awal kasus Vanessa Angel

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vanessa Angel atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 16 Maret 2020.

Tidak sendiri, polisi juga menangkap Bibi bersama asistennya dalam satu tempat yang sama, yakni kediaman mereka di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir di dalam tas Vanessa Angel.

Alasan Vanessa Minum Pil Xanax

Eks kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengungkapkan alasan mantan kliennya meminta xanax.

Abdul berujar, Vanessa Angel meminta xanax saat ia ingin bunuh diri sewaktu tersandung kasus prostisusi online di Surabaya.

"Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas.

Namanya sidang, ramai," ungkap Abdul saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2020).

• 5 Nama Artis yang Pernah Tersandung Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Hingga VS yang Terbaru

Bahkan, menurut Abdul, Vanessa Angel pernah mengeluarkan pernyataan ingin bunuh diri di depan awak media.

"Iya (mau bunuh diri) dan itu di media ada semua, dia ngomong (ingin bunuh diri)," ungkap Abdul.

Vanessa Angel setelah selesai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Lebih lanjut, Abdul mengatakan Vanessa Angel sendiri yang meminta xanax darinya dan diberikan saat persidangan kasus prostitusi online berlangsung.

"Kan ada saksinya itu, asistennya Ana, ada juga rekan sejawat kita pengacara, banyak waktu itu saksi.

Itu tuh di ruang sidang lho dia minta," ungkap Abdul.

Sementara itu, Abdul mengungkapkan bagaimana Vanessa Angel meminta pil xanax itu kepadanya.

"Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu 'obat apa, Pak? Xanax ya? Aku minta', (saya bilang) 'jangan, ini obat penenang'.

Dia bilang punya resep, ya sudah saya kasih kalau ada," kata Abdul.

• Ketika Suami Vanessa Angel Akhirnya Dipulangkan Meski Positif Narkoba, Ada Alasan Kemanusiaan

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019

Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Fakta Sidang Perdana Vanessal Angel Terkait Kasus Narkoba

Terdakwa Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara penyalahgunaan zat psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Benar, hari ini sidang VA. (Sidang dimulai sekitar jam 1-an," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Eko mengatakan, Vanessa Angel akan menghadiri sidang di PN Jakarta Barat meski di tengah pandemi Covid-19.

• 5 Nama Artis yang Pernah Tersandung Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Hingga VS yang Terbaru

Vanessa Angel menjadi terdakwa karena kedapatan memilik 20 butir pil Xanax di kediamannya.

Berikut rangkuman Kompas.com dari sidang perdana Vanessa Angel yang digelar pada Senin (31/8/2020).

Pil xanax dari kuasa hukumnya

Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Vanessa Angel disebutkan mendapat pil xanax dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik.

Untuk diketahui, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya setahun lalu.

• Wajah Calon Anak Bibi Ardiansyah Jadi Sorotan Saat Vanessa Angel Unggah Potret USG Buah Hatinya

"Saksi Dicky Maryanto (polisi) mempertanyakan kepada terdakwa mengenai asal perolehan obat xanax tersebut dan dijawab 'untuk lima butir xanax diperoleh dari saksi Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di PN Surabaya pada bulan Maret 2019," tulis Jaksa dalam dakwaan yang diterima Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Sementara, 15 pil Xanax lain didapatkan Vanessa dari sebuah apotek di Surabaya pada bulan Januari 2019.

Punya resep dokter untuk pil xanax

Jaksa mengatakan Vanessa Angel memiliki resep dokter atas psikotropika berjenis pil xanax yang jadi barang bukti penangkapan.

"Ada satu lembar resep RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 oleh dokter Maxwadi Maas berupa Alganax (xanax) sebanyak 20 butir.

Resep asli itu masih ditemukan oleh polisi di tangan tersakwa," kata Jaksa.

• Ketika Suami Vanessa Angel Akhirnya Dipulangkan Meski Positif Narkoba, Ada Alasan Kemanusiaan

Meski memiliki resep dokter atas obat anti depresan, Vanessa tetap diproses secara hukum.

Alasannya, justru karena polisi menemukan resep itu masih ada di tangan perempuan bernama asli Vanesza Adzania tersebut.

"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap).

Akan tetapi pada kenyataannya resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," ujar Jaksa dalam dakwaannya.

(Kompas.com/ Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 3 Bulan Penjara dan Kesedihan Vanessa Angel Bakal Berpisah dengan Anaknya" dan "Vanessa Angel Disebut Minta Xanax karena Cemas dan Ingin Bunuh Diri" 

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Vanessa Angel Bungkam Divonis 3 Bulan Penjara karena Narkoba, Sedih Harus Pisah dengan Bayinya